Nahas dialami IS (48), seorang sopir angkutan barang online yang dibegal di jalan raya Padalarang Cianjur, tepatnya Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat, hingga Abdul Fakih alias Pacul berhasil diamankan pada Selasa (21/7) di wilayah Sawangan, Depok. Tersangka lalu digelandang ke Mapolres Cimahi.
"Tim dari Unit Resmob Polres Cimahi langsung melakukan pulbaket dan serangkaian penyelidikan. Lalu dalam kurun waktu 3 hari pelaku berhasil diamankan di daerah Sawangan, Depok" ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Pacul sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan pengakuannya, aksi begal yang dilakukannya memang untuk menguasai kendaraan korban, namun gagal.
"Jadi pengakuannya tersangka mencari korban ini random dengan tujuan memang menguasai barang atau kendaraan korban. Tersangka sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, dia bersaksi seorang diri," kata Niko.
Aksi pembegalan itu berawal saat korban menerima pesanan angkutan barang melalui aplikasi. Korban kemudian berangkat dari daerah Leuwipanjang, Kota Bandung menggunakan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi T 1435 HU.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memesan angkutan online itu titik tujunya ke daerah Gunungmasigit, Cipatat. Alasannya itu mau mengambil barang di temannya," kata Niko.
Setelah tiba di lokasi, terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki itu turun sehingga korban menunggu 30 menit. Namun tiba-tiba terduga pelaku masuk dari pintu mobil sebelah kiri dan seketika menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban ini ditusuk secara tiba-tiba oleh pelaku menggunakan celurit hingga mengenai bagian perut. Terduga pelaku juga membacok bagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan 3 kali bacokan di tangan kiri korban," kata Niko.
Akibat perbuatannya, Pacul terancam hukuman penjara 8 tahun. Dia akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
