Perjalanan kasus pencabulan dengan terdakwa Uus Furqon Khoerudin (UFK), pria yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir tuntas. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan bejat yang telah dilakukan.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak Februari 2023. UFK leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar yang mampu mengobati masalah fisik maupun psikologis tersebar dari mulut ke mulut.
Korban, seorang gadis di bawah umur, terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.
Awalnya, Uus meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya dengan dalih untuk menerawang masa depan. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.
Oktober 2025, Uus ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Ia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 jo Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pada 10 Februari 2026, Uus akhirnya mulai diadili di persidangan. Ia didakwa melanggar Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
Selasa, 7 April 2026, jaksa menuntut Uus dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Uus diyakini bersalah melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain pidana badan, Uus juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban. Jumlahnya senilai Rp 44,2 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
Tanggal 30 April 2026, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap Uus. Dukun cabul itu dihukum selama 6 tahun 6 bulan dan dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain pidana badan, Uus juga dihukum untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 44,2 juta. Jika Uus tidak sanggup membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.
Setelah vonis tersebut, Uus melalui pengacaranya melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam alasannya, Uus mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan pencabulan.
Namun kemudian, hakim menyatakan untuk menolak banding Uus. Hakim tetap memutus dukun cabul tersebut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari advokat terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dimintakan banding tersebut, dengan amar selengkapnya:," demikian bunyi putusan banding itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (1/6/2026).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencabulan terhadap anak' sebagaimana dakwaan alternative kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
Selain pidana badan, Uus juga dihukum untuk membayar biaya restitusi Rp 18,2 juta, karena korban tindakan kejahatannya satu orang. Jika tidak sanggup membayar restitusi tersebut, Uus diberi tambahan hukuman 3 bulan penjara.
(iqk/iqk)