Eks Sekda Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Bandung Zoo

Eks Sekda Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, Yossi Irianto
Eks Sekda Bandung Yossi Irianto (Foto: Mochamad Solehudin/detikJabar).
Bandung -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto kini harus meringkuk di penjara selama 3 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sengketa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Vonis untuk Yossi dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Kamis (9/4/2026). Selain pidana badan, Yossi turut didenda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair," kata hakim dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Yossi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Yossi diketahui didakwa memperkaya dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoema dalam perkara Bandung Zoo. Sri dan Bisma sendiri telah divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara dalam perkara tersebut.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Yossi yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung dan selaku pengelola barang milik daerah tidak mengawasi aset di Bandung Zoo. Sehingga, YMT tetap bisa mengelola lahan itu untuk operasional kebun binatang meski izin sewanya telah habis sejak 2008.

Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara dari kasus korupsi Bandung Zoo tercatat mencapai Rp 59,2 miliar. Yossi dinyatakan telah memperkaya Sri dan Bisma yang masing-masing menerima Rp 5,4 miliar dan Rp 600 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 711 Satwa Bandung Zoo Bersiap Dipindahkan, Translokasi Jalan Penyelamatan"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads