Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (1/7/2026) beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,
Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta
Lagu berbahasa Sunda berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menuai kontroversi karena liriknya dinilai merendahkan perempuan dan bias gender. Lagu tersebut membandingkan pengalaman laki-laki dan perempuan dengan menyinggung isu biologis, seperti keguguran, menstruasi, hingga penggunaan atribut perempuan yang dianggap sebagai candaan tidak sensitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diunggah di akun TikTok pribadinya pada 18 Januari 2026, video tersebut telah ditonton lebih dari 27 ribu kali dan memicu kekecewaan warganet. Berikut beberapa komentar netizen:
"Teu mantes lagu teh pa punten lirikna (enggak pantes lagunya pak, maaf liriknya," tulis akun Ji**n.
"Pengen tau dibalik maksud lagunya," tutur Pang*****ai.
"Saya sangat prihatin denger isi dari liriknya," kata tar****412.
"sebagai warga purwakarta saya malu:(," ujar ay**.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, turut menyoroti lagu ini. Ia menilai diksi yang digunakan sangat patriarkis dan bertentangan dengan nilai budaya Sunda. Berikut kutipan kritik dari Atalia:
"Jujur, saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan," tulis Atalia.
"Dari begitu banyak pilihan kata dalam Bahasa Sunda yang indah... Dari begitu banyak pesan yang bisa mengangkat nilai kehidupan... Mengapa justru narasi seperti ini yang dipilih? Sebodoh apa pun saya memahami Budaya Sunda, saya tahu bahwa Budaya Sunda dibangun di atas nilai silih asih, silih asah, silih asuh, silih wawangi.. Dan saya percaya, Budaya Sunda tidak pernah mengajarkan kita untuk menertawakan beban biologis seorang perempuan," jelas Atalia.
"Hari ini kita mati-matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan. Namun mengapa justru narasi yang sangat patriarkal lahir dari karya seorang kepala daerah," pungkasnya.
Menanggapi polemik yang terjadi, Om Zein akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengklaim bahwa lagu tersebut awalnya dibuat sebagai bentuk rasa syukur dan murni tentang dirinya sendiri.
"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu itu murni cerita tentang diri saya sendiri," tutur Om Zein.
PSGC Jadi Tim Satelit Persib Bandung
Tim kebanggaan warga Tatar Galuh, PSGC Ciamis resmi menjadi tim satelit Persib Bandung dalam mengarungi Liga Championship atau Liga 2. Penandatanganan kerja sama dilakukan kedua manajemen di Bumi Galuh Satria, RSOP Ciamis, Rabu (1/7/2026).
Pihak PSGC Ciamis diwakili oleh Herdiat Sunarya yang merupakan CEO PSGC, sedangkan dari Persib Bandung dihadiri langsung oleh Deputi CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan.
CEO PSGC Ciamis Herdiat Sunarya yang juga menjabat sebagai Bupati Ciamis mengaku bangga dengan kerja sama tersebut.
Menurutnya, momen ini merupakan sejarah bagi Laskar Singacala dan persepakbolaan Kabupaten Ciamis.
"Semoga Persib bisa membimbing kita, mengarahkan kita. Hari ini bagi PSGC merupakan hari bersejarah. Sebelumnya, beberapa waktu lalu kami sudah putus asa, kita dari Liga 3 promosi ke Liga 2, sementara di Liga 2 pengelolaan tim itu harus betul-betul profesional," ungkap Herdiat.
Herdiat menyebut, PSGC Ciamis sangat tertinggal dalam pengelolaan tim profesional dibandingkan saat terakhir kali berlaga di Divisi Utama (Liga 2) pada 10 tahun lalu. Ia pun bersyukur Persib bersedia berkolaborasi dengan PSGC.
"Persib akan membina sepak bola generasi muda melalui Elit Pro Akademi dari usia 16 sampai 20 tahun. Ini cita-cita kita sejak 20 tahun yang lalu. Kemudian home base kita akan tetap menggunakan stadion kebanggaan kita Stadion Galuh Ciamis. Lebih membahagiakan lagi tidak mengubah nama PSGC. Kami merasa tertolong dan terbantu. Ini wujud dari cita-cita kita," jelasnya.
Herdiat mengaku kerja sama tersebut di luar perkiraannya. Saat menghadapi kebutuhan pendanaan usai PSGC Ciamis lolos ke Liga 2, ia menemui dr Iman Solichin, pemilik Rumah Sakit Orthopedi (RSOP) Ciamis yang kemudian menyatakan kesiapannya menjadi sponsor utama tim.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah resmi menyepakati kerja sama PSGC Ciamis dengan Persib Bandung. Intinya bagaimana kita belajar mengelola klub secara profesional. Alhamdulillah Persib dengan manajemennya mau membimbing kita," kata Herdiat.
Dalam kerja sama ini, PSGC Ciamis akan mendapatkan dukungan dari Persib Bandung, mulai dari sisi tata kelola manajemen profesional, komposisi pemain, hingga kepelatihan.
Sementara itu, Deputi CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan menjelaskan bahwa kerja sama ini diputuskan setelah melalui diskusi internal yang cukup panjang di pihak Persib. Ia berharap kolaborasi ini dapat terjalin dalam jangka panjang.
"Kami mencari klub di Jawa Barat, road maps kami tim satelit itu harus terbangun tahun ini. Kami bertemu berdiskusi akhirnya kami sepakati," kata Adhitia.
Menurut Adhit, ada tiga poin utama dalam kerja sama Persib dan PSGC. Pertama, kolaborasi tata kelola klub sepak bola profesional. Kedua, PSGC Ciamis resmi menjadi tim satelit Persib, di mana dukungan akan diberikan dari sisi pemain dan manajemen, termasuk keterlibatan tim utama dalam penentuan pemain.
Pemain yang dikirim ke PSGC merupakan gabungan pemain muda potensial dan pemain senior Persib. Ketiga, pembangunan akademi sepak bola di Ciamis.
"Pemain senior juga akan kami kirim ke PSGC Ciamis. Gabungan pemain muda dan pemain senior Persib. Pembinaan usia muda, menit bermain itu penting. Pemain muda Persib potensial itu butuh menit main. Momen yang tetap itu, mungkin pemain muda potensial kami akan bermain 100 persen main di PSGC. Kami akan membangun akademi Ciamis. Kami menurunkan kurikulum akademi Persib," jelasnya.
Ulah Taufik Hidayat, Tak Bayar Hotel - Bawa Lari HP Teman Kencan
Jejak kejahatan Taufik Hidayat (30), pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29), satu per satu mulai terbongkar. Terbaru, Taufik diduga tidak bayar kamar hotel dan membawa kabur ponsel milik teman wanitanya.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian ini terjadi pada 4 Maret 2026 lalu di salah satu hotel yang berada di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari video yang beredar, Taufik datang ke hotel itu dengan teman wanitanya di malam hari. Usai berkencan dengan teman wanitanya, Taufik kabur dan meninggalkan teman wanitanya di hotel itu.
Saat meninggalkan hotel, Taufik tak melakukan pembayaran dan ponsel teman wanitanya yang disimpan di bagasi motor milik Taufik dibawa kabur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan kejadian tersebut. Namun terkait kejahatan yang dilakukan Taufik belum diungkapkan.
"Bahwa bener hasil keterangan Taufik Hidayat yang ada di video tersebut adalah dirinya, sekira lima bulan yang lalu berkenalan dengan NL seorang janda yang di dapat dari Aplikasi. Kemudian Taufik Hidayat melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp selama kurang lebih dua hari dan langsung menjalin hubungan," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).
Hendra juga membenarkan, jika Taufik dan NL sempat berkencan di hotel itu.
"Taufik mengajak ketemuan dan menjemput NL di daerah Padasuka di rumahnya, kemudian pergi ke Hotel yang beralamat di Jalan Raya Jatinangor sekitar Pukul 19.30 WIB, Taufik dan NL melakukan cek in dan langsung berhubungan badan di hotel tersebut," ujar Hendra.
Pada pukul 21.00 WIB setelah berhubungan badan di hotel tersebut, Taufik pulang ke kosannya dan meninggalkan NL.
"Taufik merasa kesal (bertengkar) dikarenakan NL ingin pulang pada Pukul 03.00 WIB, tetapi Taufik mengingikan pulang dari Hotel tersebut sekira pukul 06.00 WIB," tuturnya.
"Setelah kejadian tersebut, Taufik tidak lagi menghubungi NL atau lost contact," pungkasnya
Dugaan Penyekapan di Tasik Berakhir Damai
Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang terjadi di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berakhir damai.
Pihak orang tua korban memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah atau kekeluargaan.
"Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman," kata Anggiat Bakara, bapak kandung korban, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7/2026).
Meski tak membeberkan detail tentang apa yang menimpa anaknya, Anggiat menyatakan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut.
"Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," kata Anggiat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi melalui call center 110 karena merasa disekap selama hampir sepekan. Pemicunya, ia memiliki utang Rp14 juta kepada bosnya. Korban merupakan pegawai Kosipa (koperasi simpan pinjam), di mana tunggakan tersebut muncul lantaran uang setoran nasabah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyekapan, polisi tidak menemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan majikan terhadap korban.
Informasi yang dihimpun detikJabar, usai penyelesaian masalah ini, korban dibebaskan dari kewajiban utang Rp14 juta tersebut.
Korban sendiri merupakan remaja dari keluarga yang tidak utuh (broken home) dan tinggal bersama adik-adiknya, sementara kedua orang tuanya sudah menikah lagi. Gadis yang tak tamat SMP ini akhirnya berjuang sendiri mencari penghasilan dengan bekerja di Kosipa.
Kepada salah seorang pendamping, korban mengakui telah menggunakan uang setoran nasabah tersebut. Namun, ia beralasan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar biaya sekolah adiknya.
Korban juga mengaku, saat disekap ia memberanikan diri menghubungi polisi agar bisa keluar dari rumah itu, untuk kemudian mencari pekerjaan lain demi melunasi utangnya.
Vonis Dukun Cabul Panyileukan
Perjalanan kasus pencabulan dengan terdakwa Uus Furqon Khoerudin (UFK), pria yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir tuntas. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan bejat yang telah dilakukan.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak Februari 2023. UFK leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar yang mampu mengobati masalah fisik maupun psikologis tersebar dari mulut ke mulut.
Korban, seorang gadis di bawah umur, terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.
Awalnya, Uus meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya dengan dalih untuk menerawang masa depan. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.
Oktober 2025, Uus ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Ia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 jo Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pada 10 Februari 2026, Uus akhirnya mulai diadili di persidangan. Ia didakwa melanggar Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
Selasa, 7 April 2026, jaksa menuntut Uus dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Uus diyakini bersalah melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain pidana badan, Uus juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban. Jumlahnya senilai Rp 44,2 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
Tanggal 30 April 2026, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap Uus. Dukun cabul itu dihukum selama 6 tahun 6 bulan dan dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain pidana badan, Uus juga dihukum untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 44,2 juta. Jika Uus tidak sanggup membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.
Setelah vonis tersebut, Uus melalui pengacaranya melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam alasannya, Uus mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan pencabulan.
Namun kemudian, hakim menyatakan untuk menolak banding Uus. Hakim tetap memutus dukun cabul tersebut dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari advokat terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dimintakan banding tersebut, dengan amar selengkapnya:," demikian bunyi putusan banding itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (1/6/2026).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencabulan terhadap anak' sebagaimana dakwaan alternative kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.
Selain pidana badan, Uus juga dihukum untuk membayar biaya restitusi Rp 18,2 juta, karena korban tindakan kejahatannya satu orang. Jika tidak sanggup membayar restitusi tersebut, Uus diberi tambahan hukuman 3 bulan penjara.
