Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022-2025.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Pihak Kejati Jabar pun membuka peluang untuk memeriksa pihak lain setelah Syaefudin resmi menyandang status tersangka.
"Ya, peluang (memeriksa pihak lain) itu ada, karena ini masih tahap penyidikan. Kalau ditemukan pihak yang berhubungan dengan perkara ini, nanti kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (13/6/2026).
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(ral/mso)