Wabup Indramayu Terjerat Kasus Korupsi Rp18 M

Round-Up

Wabup Indramayu Terjerat Kasus Korupsi Rp18 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 13 Jun 2026 07:15 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Jabatan baru yang belum lama diemban Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kini sedang menghadapi batu sandungan. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin ditetapkan jadi tersangka bersama dua mantan pejabat di Pemkab Indramayu berinsial IM dan AF. Keduanya saat itu masing-masing menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun bermula dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota maupun pimpinan DPRD Indramayu terkesan disusun secara serampangan.

Bagaimana tidak, nilainya, pada tahun anggaran 2022 saja tercatat mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

ADVERTISEMENT

Syaefudin kebetulan saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejanggalan ini kemudian ditelusuri kejaksaan, hingga membuat Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Kejati Jabar sebetulnya telah mengagendakan pemanggilan bagi Syaefudin, IM dan AF untuk diperiksa dengan status tersangka. Hanya IM dan AF yang hadir, sedangkan Syaefudin mangkir karena sedang sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik," ucapnya.

Meski telah jadi tersangka, Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun kedua mantan pejabat di Pemkab Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads