Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022-2025.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Pihak Kejati Jabar pun membuka peluang untuk memeriksa pihak lain setelah Syaefudin resmi menyandang status tersangka.
"Ya, peluang (memeriksa pihak lain) itu ada, karena ini masih tahap penyidikan. Kalau ditemukan pihak yang berhubungan dengan perkara ini, nanti kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (13/6/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya pada tahun anggaran 2022 saja tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.
Rinciannya, untuk Ketua DPRD sebesar Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun. Kemudian untuk Wakil Ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Berdasarkan hasil perhitungan, kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 18 miliar. Meski demikian, Syaefudin maupun dua tersangka lainnya hingga kini belum ditahan.
"Panggilan untuk pihak lain nanti tergantung dari hasilnya pemeriksaan perannya bagaimana," pungkasnya.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
