Komplotan Curanmor di Karawang Diringkus, 9 Motor Disita

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 05 Jun 2026 21:30 WIB
Barang bukti pencurian motor di Karawang. (Foto: Irvan Maulana)
Karawang -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menggulung lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan kelima pelaku yang mayoritas pengangguran ini tak berkutik saat diringkus polisi dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Karawang dan sekitarnya.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, dalam waktu kurang dari 2 minggu, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti yang signifikan," ujar Fiki dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).

Identitas para pelaku yang diamankan adalah NS (28) asal Lampung Timur, DH (19) warga Karawang, FV (23) warga Subang, DT (32) warga Cilamaya Kulon, Karawang, serta EG (40) warga Purwasari, Karawang.

"Para pelaku diektahui tidak memiliki pekerjaan, sehingga motif mereka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, adalah motif ekonomi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Empat lokasi merupakan TKP utama berdasarkan laporan langsung dari para korban.

"Berdasarkan pengembangan, para pelaku beroperasi di 12 TKP, yang beradal dari 4 TKP utama yang kami kembangkan, sementara 8 lokasi lainnya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan," ungkap Fiki.

TKP utama tersebut yakni, di Desa Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru pada 29 Mei 2026, di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada 30 Mei 2026, di Dusun Rawarengas, Kecamatan Telukjambe Timur dan kawasan Dusun Sentul, Kecamatan Lemahabang.

"Dalam penangkapan ini, kami menyita 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi F 2343 FCU, Yamaha Aerox abu bernomor polisi T 6153 SY, Honda Vario putih merah bernomor polisi AA 6101 ALD, serta 6 unit sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2024 yang belum terpasang pelat nomor," ungkapnya.

Tak hanya kendaraan, petugas juga mengamankan satu set kunci letter T yang menjadi senjata utama pelaku untuk menggondol sepeda motor, rekaman CCTV, kunci kontak hasil modifikasi, dan telepon seluler milik tersangka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Modus yang digunakan para pelaku tergolong cara lama namun tetap efektif. Mereka beraksi dengan membongkar kontak menggunakan kunci T. Target biasanya berlokasi di area minim penerangan dan sepi dari pengawasan, seperti di rumah, kontarakan, dan parkiran kini market pada malam hari," paparnya.

Pihaknya menganalisis bahwa, kawasan permukiman padat penduduk menjadi titik paling rawan. Para pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan warga pada waktu malam hingga dini hari untuk menggasak motor incaran, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika dirasa ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, mayoritas pencurian biasanya terjadi di pemukiman padat penduduk dengan memanfaatkan kelengahan warga," ujar dia.

Kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

"Para pelaku kami amankan di rutan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp500 juta," pungkasnya.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork