Aksi nekat pemuda berinisial K (21) yang mencabuli anak berusia 15 tahun sekaligus melaporkan balik keluarga korban yang memergokinya, kini berujung bui.
K resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi. Sementara itu, untuk laporan dugaan pengeroyokan yang mengancam sang ibu dan keluarganya, polisi mengaku siap memfasilitasi opsi damai melalui Restorative Justice (RJ).
Penahanan ini menjawab keresahan usai mencuatnya ironi keluarga korban yang malah dipolisikan karena aksi pengeroyokan spontan saat memergoki pelaku di kamar sang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi memastikan proses hukum terhadap kasus utama ini berjalan tegas.
"Benar, saat ini untuk pelaku (K) sudah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan dan dilakukan penahanan," kata Ilham dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Terkait laporan balik dari pihak tersangka K yang memolisikan keluarga dan warga atas dugaan pengeroyokan, Ilham menyebut kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum.
"Semua masyarakat mempunyai hak yang sama dimuka hukum, tentunya setiap pelaporkan akan diproses sesuai dengan tahapannya secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa perlakuan sama akan diterapkan ketika kepolisian mendapat laporan. "Setiap pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian akan diproses secara profesional dan proporsional, serta mendapat perlakukan yang sama," jelasnya.
Meski demikian, untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga PK yang saat itu bertindak karena guncangan jiwa, polisi menargetkan penyelesaian kasus pengeroyokan ini bisa ditempuh melalui jalur damai.
"Penyidik akan melakukan penanganan sesuai tahapan secara profesional dan proporsional, dan terkait RJ penyidik selalu akan memfasilitasi atas dasar permohonan para pihak," tegas Ilham.
Sementara itu, menanggapi dorongan kuasa hukum agar keluarga dibebaskan dari ancaman pidana pengeroyokan dengan dalil Noodweer Exces (pembelaan melampaui batas karena guncangan jiwa hebat), penyidik belum memberikan keputusan final.
"Diperlukan pendalam terkait hal tersebut," imbuhnya.
Menjawab keluhan keluarga korban soal pemanggilan klarifikasi di saat PK tengah melakoni ujian sekolah, Polres Sukabumi menjamin adanya fleksibilitas jadwal pemeriksaan agar hak pendidikan anak tidak terganggu.
"Kuasa hukum atau pihak terkait dapat berkoordinasi dengan penyidik terkait tata cara, waktu dan tempat pemeriksaan terhadap setiap orang yang diperlukan keterangannya dalam proses lidik-sidik, tentunya dengan pertimbangan atas permohonan pihak terkait," urai Ilham.
Ilham juga menepis anggapan bahwa pemerintah dan kepolisian abai terhadap kondisi psikologis korban pasca-kejadian. "Sejak awal penanganan korban PK penyidik sudah berkordinasi dengan pihak terkait melalui dinas sosial," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu inisial F (36) mendapati anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual di kamarnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5) malam.
Dalam situasi kacau saat dipergoki, guncangan jiwa yang hebat melihat kehormatan anaknya direnggut membuat pukulan spontan mendarat ke tubuh K sebelum polisi tiba.
Buntut dari amarah warga dan kerabat itu, K dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala.
Keadilan rupanya menempuh jalan yang berliku bagi keluarga F. Selang beberapa minggu setelah melapor, secarik surat undangan klarifikasi dari kepolisian justru mendarat di tangannya.
K, sang pelaku pencabulan, rupanya memainkan taktik hukum dengan melaporkan balik keluarga dan warga atas tuduhan tindak kekerasan dan pengeroyokan. F dan putrinya yang masih trauma dan berstatus pelajar itu pun harus memenuhi panggilan kepolisian.
(sya/sud)
