Round-Up

Menikah Dulu, Ditangkap Polisi Kemudian

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 19 Mei 2026 07:15 WIB
Ilustrasi pengantin. (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Bandung -

Hari yang seharusnya menjadi momen paling bahagia bagi H (24) berubah menjadi akhir yang memalukan. Baru saja menjalani prosesi akad nikah, pria asal Kabupaten Garut itu justru harus digelandang polisi dari lokasi resepsi pernikahannya.

H ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) siang bekerja sama dengan jajaran Polres Garut.

"Iya benar hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut," kata Deny, Senin (18/5/2026).

Kasus itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu (13/5/2026). Namun keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang.

"Ketika korban hendak beraktivitas kembali pada Kamis 14 Mei 2026 pukul 03.30 WIB, melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau hilang ada yang mencuri," ujar Deny.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

"Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV," katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku mengarah kepada H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. "Jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun langsung berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Garut untuk mencari keberadaan pelaku H," ucap Deny.

Saat proses pencarian berlangsung, polisi mendapat informasi bahwa H tengah melangsungkan pernikahan di Gedung PGRI, Jalan Raya Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kabupaten Garut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menunggu hingga prosesi akad nikah selesai sebelum melakukan penangkapan.

"Proses penangkapan dilakukan pada pukul 12.30 WIB setelah pelaku melakasanakan akad nikah. Jadi pelaku diamankan saat sedang prosesi resepsi pernikahannya," ungkap Deny.

Polisi menyebut H sempat diminta berganti pakaian terlebih dahulu sebelum dibawa petugas. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Kami juga turut mengamankan motor jenis Beat beserta surat-surat kendaraannya. Kemudian satu buah rekaman video CCTV saat pelaku menjalankan aksinya," bebernya.

Dalam kasus ini, H disebut tidak beraksi sendirian. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial I alias Awang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam rekaman CCTV, pelaku H beraksi bersama I alias Awang. Pelaku I alias Awang masih kami buru dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Deny.




(bba/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork