Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas publik. Peristiwa ini bermula dari sebuah grup percakapan digital yang awalnya memiliki fungsi biasa, namun berkembang menjadi ruang komunikasi yang memuat konten tidak pantas.
Alih-alih menjadi ruang diskusi atau koordinasi, grup tersebut justru digunakan untuk menyebarkan narasi yang merendahkan perempuan. Situasi ini memicu kegelisahan di lingkungan kampus, terutama karena melibatkan mahasiswa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan etika.
Kasus ini tidak berdiri sebagai insiden sederhana, melainkan menggambarkan bagaimana ruang digital dapat berubah menjadi medium yang melukai, bahkan di lingkungan akademik. Berikut rangkuman kasus FH UI yang detikJabar rangkum dari pemberitaan di detikcom, Rabu (15/4/2026).
Modus Operandi: Dari Grup Kos ke Ruang Pelecehan
Awal Pembentukan Grup
Grup percakapan ini awalnya dibentuk dengan tujuan fungsional, yakni sebagai wadah komunikasi antarpenghuni sebuah kos-kosan.
- Dibentuk pada tahun 2024
- Tujuan awal: komunikasi antar penghuni kos
- Bersifat fungsional dan terbatas
Perubahan Fungsi Grup
Memasuki tahun 2025, terjadi pergeseran isi percakapan:
- Arah pembicaraan bernuansa seksual dan secara terang-terangan merendahkan perempuan
- Para terduga pelaku melontarkan narasi mesum dengan menyinggung mahasiswi hingga rekan sejawat mereka sendiri
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan keheranannya terhadap perubahan tersebut. "Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menambahkan grup tersebut tidak hanya berisi penghuni kos, melainkan juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
Cara Pelecehan Dilakukan
- Menyebut nama mahasiswi secara tidak pantas
- Membuat narasi mesum terkait korban
- Objek tidak hanya mahasiswa, tetapi juga dosen
Jumlah dan Profil Korban
Total Korban Terdata
Hingga tahap investigasi:
- 27 orang korban telah teridentifikasi
Rincian Korban
- 20 mahasiswi FH UI
- 7 dosen perempuan
Seorang dosen perempuan yang menjadi korban bahkan baru menyadari namanya masuk dalam daftar objek pelecehan setelah kasus ini mencuat. "Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ungkapnya dengan nada kecewa.
Dampak yang Dirasakan
Para korban menghadapi tekanan psikologis yang tidak ringan:
- Harus bertemu pelaku di lingkungan kampus
- Merasa tidak aman dalam aktivitas akademik
- Mengalami beban mental akibat pelecehan tersembunyi
Beberapa korban bahkan baru mengetahui dirinya menjadi objek percakapan setelah kasus ini terungkap ke publik.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
(bbp/bbp)