Status Terbaru 16 Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Kabar Nasional

Status Terbaru 16 Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dwi Rahmawati - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 11:04 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Ilustrasi kampus UI. (Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan (group chat). Langkah ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang berjalan transparan dan tanpa intervensi.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penonaktifan akademik sementara ini berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 May 2026. Pihak kampus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif demi menjaga integritas penyelidikan.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," ujar Erwin.

ADVERTISEMENT

Tak hanya dilarang mengikuti perkuliahan, ke-16 mahasiswa tersebut juga dilarang menginjakkan kaki di area kampus UI selama masa pembekuan berlaku, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tambahnya.

Selain sanksi akademik, UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan ketat diberlakukan untuk memastikan tidak ada interaksi, baik langsung maupun digital, yang dapat mengintimidasi korban atau saksi.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," katanya.

Kasus ini bermula dari investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa FH UI. Kampus menekankan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital, adalah pelanggaran berat.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).

Saat ini, Satgas PPKS UI terus mendalami kasus ini dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered). Proses investigasi mencakup verifikasi laporan secara mendalam, pemanggilan saksi dan terduga, hingga pengumpulan bukti-bukti digital untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(dwr/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads