Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan luas publik. Peristiwa ini bermula dari sebuah grup percakapan digital yang awalnya memiliki fungsi biasa, namun berkembang menjadi ruang komunikasi yang memuat konten tidak pantas.
Alih-alih menjadi ruang diskusi atau koordinasi, grup tersebut justru digunakan untuk menyebarkan narasi yang merendahkan perempuan. Situasi ini memicu kegelisahan di lingkungan kampus, terutama karena melibatkan mahasiswa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan etika.
Kasus ini tidak berdiri sebagai insiden sederhana, melainkan menggambarkan bagaimana ruang digital dapat berubah menjadi medium yang melukai, bahkan di lingkungan akademik. Berikut rangkuman kasus FH UI yang detikJabar rangkum dari pemberitaan di detikcom, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Operandi: Dari Grup Kos ke Ruang Pelecehan
Awal Pembentukan Grup
Grup percakapan ini awalnya dibentuk dengan tujuan fungsional, yakni sebagai wadah komunikasi antarpenghuni sebuah kos-kosan.
- Dibentuk pada tahun 2024
- Tujuan awal: komunikasi antar penghuni kos
- Bersifat fungsional dan terbatas
Perubahan Fungsi Grup
Memasuki tahun 2025, terjadi pergeseran isi percakapan:
- Arah pembicaraan bernuansa seksual dan secara terang-terangan merendahkan perempuan
- Para terduga pelaku melontarkan narasi mesum dengan menyinggung mahasiswi hingga rekan sejawat mereka sendiri
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan keheranannya terhadap perubahan tersebut. "Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menambahkan grup tersebut tidak hanya berisi penghuni kos, melainkan juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
Cara Pelecehan Dilakukan
- Menyebut nama mahasiswi secara tidak pantas
- Membuat narasi mesum terkait korban
- Objek tidak hanya mahasiswa, tetapi juga dosen
Jumlah dan Profil Korban
Total Korban Terdata
Hingga tahap investigasi:
- 27 orang korban telah teridentifikasi
Rincian Korban
- 20 mahasiswi FH UI
- 7 dosen perempuan
Seorang dosen perempuan yang menjadi korban bahkan baru menyadari namanya masuk dalam daftar objek pelecehan setelah kasus ini mencuat. "Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ungkapnya dengan nada kecewa.
Dampak yang Dirasakan
Para korban menghadapi tekanan psikologis yang tidak ringan:
- Harus bertemu pelaku di lingkungan kampus
- Merasa tidak aman dalam aktivitas akademik
- Mengalami beban mental akibat pelecehan tersembunyi
Beberapa korban bahkan baru mengetahui dirinya menjadi objek percakapan setelah kasus ini terungkap ke publik.
Proses Panjang di Balik Terungkapnya Kasus
Sudah Diketahui Sejak 2025
- Korban telah mengetahui isi grup sejak tahun 2025
- Tidak langsung dilaporkan ke publik
Alasan Penundaan
Beberapa faktor yang diduga mempengaruhi:
- Tekanan sosial
- Kekhawatiran terhadap dampak akademik
- Lingkar pertemanan yang saling terkait
Perjuangan Lebih dari 1,5 Tahun
Kasus ini bukan hasil kebocoran tiba-tiba:
- Melalui proses panjang
- Melibatkan keberanian korban untuk bersuara
- Didampingi kuasa hukum
Terungkapnya kasus ini ke publik pada April 2026 bukanlah sebuah ketidaksengajaan. Ini adalah hasil dari keteguhan hati para korban yang selama ini terdiam karena berbagai kekhawatiran.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa para korban sebenarnya sudah mengetahui pelecehan ini sejak tahun 2025.
Bayangkan tekanan mental yang mereka rasakan selama lebih dari satu setengah tahun. Setiap hari mereka harus masuk kelas, belajar, dan berdiskusi di depan orang-orang yang mereka tahu sedang melecehkan mereka secara rahasia di grup digital.
Momen Konfrontasi di Auditorium UI
Pertemuan Terbuka
Pada 13 April 2026:
- 16 mahasiswa terduga pelaku dihadirkan
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka
Suasana di Lokasi
- Dipenuhi mahasiswa
- Terdengar sorakan kekecewaan
- Atmosfer emosional namun terkendali
Kondisi Saat Acara
- Tidak terjadi kontak fisik
- Dijaga ketat oleh pihak kampus
- Berlangsung dengan moderasi
Momen ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus, sekaligus bentuk respons mahasiswa terhadap situasi yang terjadi. Namun bagi pihak korban, permintaan maaf semalam saja tidak akan menghapus trauma setahun terakhir. Mereka menuntut sesuatu yang lebih konkret yakni keadilan administratif yang setimpal.
Tuntutan Sanksi dari Korban
Permintaan Utama
Korban melalui kuasa hukum menyampaikan tuntutan:
- Sanksi Drop Out (DO) bagi pelaku
Alasan Tuntutan
- Pelaku dianggap membahayakan lingkungan kampus
- Pelecehan dinilai serius meskipun terjadi secara digital
- Permintaan maaf dianggap belum cukup
Satu suara bulat keluar dari pihak korban dan kuasa hukum mereka yaitu Drop Out (DO). Mereka mendesak universitas untuk tidak memberikan toleransi, terlepas dari fakta bahwa pelecehan ini 'hanya' terjadi di ruang digital tanpa kontak fisik.
Timotius Rajagukguk mewakili para korban menyatakan para pelaku sudah tidak layak lagi menyandang status mahasiswa karena mereka dianggap berbahaya bagi lingkungan kampus.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out. Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," ujarnya dengan nada tegas.
Sanksi Awal
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat.
- Pencabutan status keanggotaan aktif
- Berlaku bagi mahasiswa yang terlibat
Namun, tuntutan sanksi akademik masih menunggu keputusan resmi dari pihak universitas.
Respons Kampus dan Pemerintah
Pihak Universitas Indonesia
- Rektor menyatakan komitmen memantau kasus
- Menegaskan pentingnya melawan pelecehan seksual
Rektor Heri Hermansyah berkomitmen untuk memonitor langsung jalannya kasus ini. "Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," ucapnya.
Satgas PPKS UI
- Menangani investigasi
- Mengacu pada regulasi resmi
- Fokus pada perlindungan korban
Proses investigasi kini berada di bawah kendali Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, yang bekerja sesuai dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Pemerintah Pusat
Beberapa pejabat turut memberikan respons.
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan sikap zero tolerance (nol toleransi). Ia meminta agar kasus ini ditangani dengan adil dan sepenuhnya berpihak pada perlindungan korban.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merendahkan martabat perempuan.
- Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut kejadian ini sangat ironis karena pelakunya adalah mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal UU TPKS.
Upaya Pemulihan dan Harapan ke Depan
Dukungan untuk Korban
Pihak kampus menjanjikan:
- Pendampingan psikologis
- Bantuan hukum
- Perlindungan identitas
Kasus grup chat di FH UI membuka realitas tentang dinamika ruang digital di lingkungan akademik. Dengan jumlah korban yang tidak sedikit dan proses yang panjang, perhatian kini tertuju pada hasil investigasi serta langkah lanjutan dari pihak kampus.
Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga seluruh elemen di dalamnya.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
[Gambas:Video 20detik] (bbp/bbp)
