Dunia akademik tengah disorot setelah terungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Peristiwa ini tidak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga memicu kekhawatiran soal keamanan ruang interaksi, terutama di lingkungan kampus.
Kasus ini berawal dari aktivitas di sebuah grup percakapan digital yang awalnya tampak biasa. Namun, dampaknya meluas hingga menimbulkan puluhan korban, termasuk dosen perempuan. Universitas Indonesia pun bergerak cepat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menyelidiki kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selagi proses penindakan berjalan, tuntutan publik terhadap sanksi tegas semakin menguat. Banyak pihak mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman administratif maksimal berupa Drop Out (DO) demi menjaga rasa aman di lingkungan akademik.
Awal Mula: Grup Kos Berubah Arah
Kasus ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang sebelum akhirnya terungkap ke publik pada April 2026.
- Awalnya untuk Komunikasi Kos
Grup percakapan dibentuk pada 2024 sebagai sarana koordinasi penghuni kos. - Konten Mulai Menyimpang
Percakapan perlahan berubah menjadi bernuansa seksual dan merendahkan perempuan. - Respons BEM
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyatakan tidak menyangka arah perkembangan grup tersebut. Ia menyebut awalnya grup hanya untuk kebutuhan sehari-hari, namun kemudian berubah menjadi ruang yang tidak sehat.
Perubahan fungsi grup ini menunjukkan bagaimana ruang digital bisa bergeser tanpa kontrol yang jelas. Dari sekadar komunikasi praktis, berkembang menjadi wadah yang justru merugikan banyak pihak.
Korban Meluas: Mahasiswi hingga Dosen
Kampus UI (Foto: Nikita Rosa/detikedu) |
Fakta yang terungkap memperlihatkan skala kasus yang cukup besar dan melibatkan banyak korban.
- Jumlah korban mencapai 27 orang
- Terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan
- Sebagian korban sudah mengetahui sejak 2025
Para korban disebut telah lama menyadari adanya percakapan yang melecehkan mereka. Namun, keberanian untuk melapor baru muncul pada awal 2026, seiring adanya dukungan yang lebih kuat.
Salah satu dosen perempuan yang menjadi korban mengaku terkejut ketika mengetahui namanya turut dibahas dalam percakapan tidak pantas. Pengakuan ini memperlihatkan bahwa dampak kasus tidak hanya dirasakan mahasiswa, tetapi juga tenaga pengajar.
Forum Terbuka: Permintaan Maaf Picu Reaksi
Sebagai langkah awal penyelesaian, digelar forum terbuka di Auditorium UI pada 13 April 2026.
- 16 mahasiswa hadir sebagai terduga pelaku
- Permintaan maaf disampaikan langsung
- Suasana forum berlangsung riuh
Alih-alih meredakan situasi, forum tersebut justru diwarnai reaksi keras dari mahasiswa lain. Sorakan yang terdengar disebut sebagai bentuk kekecewaan karena rasa aman di kampus dinilai telah terganggu.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menjelaskan reaksi tersebut mencerminkan keresahan kolektif. Sementara itu, para korban yang hadir dilaporkan masih diliputi emosi dan tekanan akibat pengalaman yang mereka alami.
Tuntutan DO: Dinilai Setimpal
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kampus.
- Sanksi maksimal berupa Drop Out (DO)
- Pelaku dinilai tidak layak melanjutkan studi
- Pelecehan verbal tetap berdampak serius
Menurutnya, tidak perlu menunggu terjadinya kontak fisik untuk menjatuhkan sanksi berat. Pelecehan verbal di ruang digital tetap merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kondisi psikologis korban.
Ia juga menyoroti beban mental yang harus ditanggung korban. Selama lebih dari satu tahun, korban harus beraktivitas di lingkungan yang sama dengan pelaku, termasuk di ruang kelas.
Respons Kampus dan Pemerintah
Rektor UI Heri Hermansyah (Foto: Abdur Rahman Ramadhan/detikcom) |
Sejumlah pihak memberikan respons tegas terhadap kasus ini, menandakan keseriusan dalam penanganannya.
- Rektor UI memantau langsung kasus
- Pemerintah dorong kebijakan zero tolerance
- Penegakan hukum mengacu pada UU TPKS
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk berani melawan segala bentuk pelecehan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan di kampus. Senada, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam tindakan pelaku sebagai pelanggaran HAM.
Komnas Perempuan turut menyoroti ironi kasus ini. Pelaku berasal dari mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi garda depan dalam menegakkan nilai keadilan.
Perlindungan Korban dan Proses Investigasi
Universitas Indonesia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada korban.
- Pendampingan psikologis disediakan
- Bantuan hukum dan akademik diberikan
- Identitas korban dijaga kerahasiaannya
Selain itu, proses investigasi mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi korban sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan adil.


