Kasus pembunuhan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut, Iis Nurparida (44), telah bergulir di persidangan. Dua pelakunya, Miftah Fahmi Abdul Hakim (23) dan Cahya Nurdiansyah (31), kini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kasus ini sempat menggegerkan publik pada 1 Oktober 2025. Saat itu, jasad korban ditemukan seorang pemancing mengambang di aliran Sungai Citarum, di daerah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejak awal, jasad Iis sudah dicurigai sebagai korban pembunuhan. Tubuhnya terbungkus jaket hitam, dan hasil autopsi menunjukkan bekas luka jeratan tali di bagian leher. Setelah polisi turun tangan, Miftah dan Cahya pun diamankan pada 14 Oktober 2025.
Pada 4 Februari 2026, Miftah dan Cahya mulai diadili di persidangan. Dalam berkas dakwaan, terbongkar bagaimana kebiadaban Cahya yang dalam kasus ini merupakan otak pembunuhan terhadap korban.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 20 September 2025, Cahya mendapat pesan WhatsApp dari korban. Saat itu korban mengabarkan akan pulang ke Indonesia setelah menjadi PMI di Malaysia.
Namun, karena tak kebagian tiket, jadwal kepulangan korban ditunda hingga 27 September 2025. Sehari jelang korban datang, Cahya menemui Miftah di tempat kerjanya di Majalaya dan mulai mengutarakan rencana untuk mengeksekusi korban.
Pada sore hari itu, Cahya mengajak Miftah berangkat bersamanya ke Jakarta. Cahya secara blak-blakan ingin membunuh korban karena punya dendam yang dia beri istilah 'barisan sakit hati'.
"Dan terdakwa II (Cahya) menjanjikan akan memberikan uang imbalan 2 kali lipat gaji sekitar Rp 2,5 juta. Lalu terdakwa I (Miftah) bertanya kembali 'ada masalah apa?', lalu terdakwa II menjawab 'barisan tersakiti'," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (10/4/2026).
"Lalu terdakwa II mengatakan 'kalau kamu tidak siap saya akan mengajak yang lain', namun pada saat itu terdakwa I menjawab 'nanti pikir dulu'," tambah uraian dakwaan itu.
Di hari eksekusi, Cahya kembali menemui Miftah saat pagi hari. Tawaran di hari sebelumnya pun diiyakan Miftah, sekaligus membahas bagaimana cara pembunuhan itu dilakukan.
Cahya lalu mengusulkan supaya korban dieksekusi dengan dijerat menggunakan tali tambang. Sore harinya, mereka kembali bertemu, namun saat itu tak ada tali tambang yang disiapkan untuk mengeksekusi korban.
Simak Video "Video Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 M"
(mso/mso)