Kasus pembunuhan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Garut, Iis Nurparida (44), telah bergulir di persidangan. Dua pelakunya, Miftah Fahmi Abdul Hakim (23) dan Cahya Nurdiansyah (31), kini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kasus ini sempat menggegerkan publik pada 1 Oktober 2025. Saat itu, jasad korban ditemukan seorang pemancing mengambang di aliran Sungai Citarum, di daerah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejak awal, jasad Iis sudah dicurigai sebagai korban pembunuhan. Tubuhnya terbungkus jaket hitam, dan hasil autopsi menunjukkan bekas luka jeratan tali di bagian leher. Setelah polisi turun tangan, Miftah dan Cahya pun diamankan pada 14 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Februari 2026, Miftah dan Cahya mulai diadili di persidangan. Dalam berkas dakwaan, terbongkar bagaimana kebiadaban Cahya yang dalam kasus ini merupakan otak pembunuhan terhadap korban.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 20 September 2025, Cahya mendapat pesan WhatsApp dari korban. Saat itu korban mengabarkan akan pulang ke Indonesia setelah menjadi PMI di Malaysia.
Namun, karena tak kebagian tiket, jadwal kepulangan korban ditunda hingga 27 September 2025. Sehari jelang korban datang, Cahya menemui Miftah di tempat kerjanya di Majalaya dan mulai mengutarakan rencana untuk mengeksekusi korban.
Pada sore hari itu, Cahya mengajak Miftah berangkat bersamanya ke Jakarta. Cahya secara blak-blakan ingin membunuh korban karena punya dendam yang dia beri istilah 'barisan sakit hati'.
"Dan terdakwa II (Cahya) menjanjikan akan memberikan uang imbalan 2 kali lipat gaji sekitar Rp 2,5 juta. Lalu terdakwa I (Miftah) bertanya kembali 'ada masalah apa?', lalu terdakwa II menjawab 'barisan tersakiti'," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (10/4/2026).
"Lalu terdakwa II mengatakan 'kalau kamu tidak siap saya akan mengajak yang lain', namun pada saat itu terdakwa I menjawab 'nanti pikir dulu'," tambah uraian dakwaan itu.
Di hari eksekusi, Cahya kembali menemui Miftah saat pagi hari. Tawaran di hari sebelumnya pun diiyakan Miftah, sekaligus membahas bagaimana cara pembunuhan itu dilakukan.
Cahya lalu mengusulkan supaya korban dieksekusi dengan dijerat menggunakan tali tambang. Sore harinya, mereka kembali bertemu, namun saat itu tak ada tali tambang yang disiapkan untuk mengeksekusi korban.
Miftah lantas menawarkan tali di bagian jaketnya bisa digunakan untuk mengeksekusi korban. Tanpa berpikir panjang lebar, keduanya lalu berangkat ke Jakarta untuk menjemput korban di Bandara Soekarno-Hatta.
Cahya, Miftah, dan korban kemudian bertemu di bandara pada 28 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban saat itu bersama temannya yang bernama Rohimah, sesama PMI yang hendak pulang ke Garut.
Setelah berangkat, keempatnya sempat istirahat di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Miftah sempat menanyakan rencana pembunuhan, lalu dijawab Cahya bahwa eksekusi bisa dilakukan setelah teman korban tidak lagi bersama mereka.
"Saat selesai makan kemudian mencuci tangan, terdakwa I bertanya pada terdakwa II "gimana?", lalu terdakwa II menjawab "nanti saja masih ada temannya". Lalu terdakwa I bertanya "yang mana yang akan di eksekusi (dibunuh)?" lalu terdakwa II menjawab "yang di depan yang tidak pakai kerudung"," demikian uraian dakwaan itu.
Singkatnya, perjalanan dilakukan hingga Rohimah, teman korban, turun di daerah Caringin, Kota Bandung. Sementara Iis Nurparida memutuskan untuk tidak pulang ke Garut dan memilih menuju ke Dago sekalian untuk sarapan.
Iis Nurparida saat itu bercerita kepada Cahya bahwa dia punya masalah sehingga enggan pulang ke Garut. Setelah dari Dago, Iis minta diantar ke Bandung Electronic Center untuk membeli kartu SIM baru.
Iis yang enggan pulang ke Garut lalu minta diajak Cahya ke rumahnya. Dia saat itu mengaku ingin melihat anak Cahya yang baru berumur satu bulan.
Cahya, Miftah, dan korban kemudian berangkat melalui Tol Buahbatu. Cahya di posisi sopir, Iis di bangku penumpang depan, dan Miftah di belakang. Setelah mobil masuk tol, Cahya memberi kode kepada Miftah untuk melaksanakan eksekusi pembunuhan.
"Lalu terdakwa I langsung mengaitkan tali jaket ke leher korban, lalu menariknya dengan sekuat tenaga ke arah belakang hingga Korban meninggal dunia," urai berkas dakwaan.
"Setelah korban sudah meninggal dunia, terdakwa I melanjutkan mengikat lehernya ke jok mobil supaya tetap dalam posisi tegak dan menutupi kepalanya dengan jaket korban."
Perjalanan Cahya dan Miftah berlanjut hingga keluar Tol Cileunyi menuju Kamojang, Kabupaten Bandung. Setelah istirahat sembari mencari solusi sekitar pukul 18.00 WIB, mereka memutuskan untuk menuju ke Majalaya supaya bisa membuang jasad korban.
Tadinya, Cahya dan Miftah berencana membuang jasad korban di tempat pembuangan sampah. Namun, karena tempatnya tidak memungkinkan, mereka memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke arah Garut.
Sepanjang perjalanan, keduanya tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang jasad korban. Akhirnya pada 29 September 2025 pukul 04.00 WIB, mereka berhenti di jembatan daerah Cireungit, Katapang, Kabupaten Bandung karena ada aliran Sungai Citarum.
"Bahwa terdakwa II Cahya Nurdiansyah melakukan tindakan tersebut karena takut ditagih oleh Korban terkait uang hasil bekerja Korban selama dua tahun di Malaysia yang dititip ke terdakwa II," ujar dakwaan jaksa.
"Dimana uang tersebut adalah uang gaji Korban yang ditransfer dari bosnya korban yang berada di Malaysia langsung ke rekening terdakwa II, dengan besaran tiap bulan sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 3,7 juta dengan total kurang lebih sebesar Rp 86,6 juta."
"Bahwa uang titipan korban Iis Nurparida tersebut, oleh terdakwa II Cahya Nurdiansyah seluruhnya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang" tutur uraian tersebut.
Cahya dan Miftah didakwa melanggar Pasal 459 jo Pasal 127 jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, serta Pasal 477 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Setelah menjalani empat kali persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Cahya dan Miftah dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara. Mereka dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi tuntutan itu.
Cahya dan Miftah telah menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 2 April 2026. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan putusan yang digelar di PN Bale Bandung pada 16 April 2026.
Simak Video "Video Terdakwa Kesal Andrie Yunus Interupsi Rapat RUU TNI: Arogan-Overacting"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
