Peras ASN Subang, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 20:47 WIB
Polres Subang (Foto: Istimewa).
Subang -

Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang.

Korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), merupakan oknum wartawan yang tinggal di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam. Foto tersebut memperlihatkan korban yang tengah tertidur di ruang kerjanya.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.

"Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban," ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (30/03/2026).

Simak Video "Video Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta ke Hakim"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork