Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).
"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.
Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
