Peras ASN Subang, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Peras ASN Subang, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 20:47 WIB
Polres Subang
Polres Subang (Foto: Istimewa).
Subang -

Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Panwasrik) Bapenda Subang.

Korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), merupakan oknum wartawan yang tinggal di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara memanfaatkan foto korban yang diambil secara diam-diam. Foto tersebut memperlihatkan korban yang tengah tertidur di ruang kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang. Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban," ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (30/03/2026).

Dony menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, seperti ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, Foto dan konten media elektronik," katanya.

Polres Subang menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Perkara ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan melalui ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," pungkasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta ke Hakim"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads