6 Fakta Penangkapan Pencuri Kabel Traffic Light di Bandung

6 Fakta Penangkapan Pencuri Kabel Traffic Light di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 03 Okt 2026 06:00 WIB
Pelaku pencurian kabel lampu merah di Kota Bandung.
Pelaku pencurian kabel lampu merah di Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polrestabes Bandung menangkap GG alias Gugun (34). Dia nekat mencuri kabel traffic light atau lampu merah di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Lantas bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:

Bermodal Tang hingga Pisau Kater

Aksi yang Gugun lakukan terjadi pada Kamis (1/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Bermodal tang, pisau kater dan obeng, Gugun nekat mencuri kabel yang berbahan tembaga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa bulan terakhir ini Kota Bandung dikejutkan sering terjadi lampu merah yang tiba-tiba padam atau trouble. Alhamdulillah, tadi malam kita melakukan pengungkapan di mana pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light di Jalan Cipaganti," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

Beraksi Seorang Diri

Dedi menyatakan, Gugun saat itu beraksi seorang diri. Bermodal alat-alat yang sudah dia siapkan, Gugun lalu mulai mengincar kabel berbahan tembaga untuk dia jual kembali.

"Jadi pelaku mengincar kabel karena di dalamnya ada tembaga. Keterangan sementara dia melakukan pencurian kabel karena untuk motif ekonomi," ungkapnya.

Buru Pelaku Lain

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku pencurian kabel lainnya di Kota Bandung. Sebab, sejumlah titik jadi sasaran di antaranya di Kecamatan Regol, yaknidi kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan, di Jalan Pungkur serta kawasan persimpangan Tamblong-Naripan dan Puteran Sunda.

"ita masih akan lakukan pengembangan supaya ke depannya kita harapkan tidak terjadi lagi," tandasnya.

Gugun dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Hanya 67 Titik yang Terkoneksi CCTV

Ternyata, masalahnya jauh lebih mengkhawatirkan. Sebab dari 157 persimpangan jalan di Kota Bandung, hanya 67 titik yang terkoneksi dengan fasilitas CCTV.

"Ya, dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektifitas ya. Ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya, dan itu langsung konek dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang Dinas Perhubungan," kata Kadishub Kota Bandung Rasdian.

Perbaikan Butuh Waktu 1-2 Pekan

Menurut Rasdian, kabel lampu merah yang dicuri membutuhkan waktu perbaikan yang lumayan panjang. Petugas Dishub setidaknya membutuhkan waktu 1-2 pekan, supaya persimpangan tersebut bisa normal kembali.

"Karena dengan kejadian yang sekarang tentu saja berpengaruh kepada ee keselamatan pengendara dan sebagainya. Kita pastikan dalam waktu 1 sampai 2 minggu itu, beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi itu kita upayakan bisa normal kembali," ungkapnya.

Patroli Digencarkan

Sejumlah titik yang saat ini jadi sasaran pencurian di antaranya di Kecamatan Regol, yaknidi kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan, Jalan Pungkur serta kawasan persimpangan Tamblong-Naripan dan Puteran Sunda. Rasdian memastikan Dishub akan berpatroli untuk mencegah insiden serupa terulang.

"Jajaran Dishub akan melakukan patroli, khususnya daerah-daerah yang memang tidak ter-cover oleh CCTV," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads