Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka-bukaan soal pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Sejak awal, Dedi mengaku ikut memastikan investasi senilai sekitar Rp3,5 triliun itu berjalan, termasuk mengecek langsung persoalan perizinan dan kebutuhan air.
Namun, setelah hampir tiga bulan sejak pertama kali mengecek proyek tersebut, Dedi kembali menemukan persoalan yang sama. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum juga rampung.
Proyek tersebut dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi sebagai bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare. Fasilitas tahap awal memiliki kapasitas 120 megawatt (MW), dengan rencana pengembangan hingga 640 MW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebutuhan airnya juga menjadi sorotan karena disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari.
Dedi mengatakan, setelah menerima rombongan pengusaha yang akan membangun pusat data tersebut di Gedung Sate, ia memutuskan datang langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi proyek.
"Jadi waktu itu ada rombongan datang ke kantor Gubernur Jawa Barat waktu itu, dibawa oleh Pak Mulyadi, anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor. Kemudian Pak Mulyadi membawa rombongan pengusaha yang akan membangun data center," kata Dedi saat diwawancarai di Bandung, Jumat (2/10/2026).
"Kemudian saya terima di Gedung Sate, dan saya selalu memastikan aspek administratifnya harus terpenuhi dan harus lancar karena ini investasi. Kemudian beberapa hari setelah itu, saya telepon, "Besok saya mau ke situ", saya mau mengecek ke lapangan bagaimana kondisinya. Dan kemudian saya datang," lanjutnya.
Dedi kemudian datang sendiri ke lokasi pada 28 Juli 2026. Saat itu, ia langsung menanyakan kelengkapan izin kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan. Tanggal 28 Juli itu jelas, saya nanya, izinnya sudah keluar belum? Pengusahanya mengatakan izinnya sudah keluar karena izinnya itu izin PMA, izinnya di pusat melalui OSS ya," ungkapnya.
Namun, setelah mengecek lebih jauh, Dedi menyebut terdapat dua persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan belum terbit, yakni AMDAL dan PBG.
"Kemudian yang kedua, yang menjadi kewenangannya adalah kewenangan kabupaten. Kewenangan kabupaten dua, AMDAL dan PBG. Maka saya waktu itu bertanya, IMB-nya sudah keluar belum? Kata Pak Bupatinya, belum. Saya bilang, "Pak Bupati, percepat izinnya jangan lama-lama." Kata Bupatinya," ucapnya.
Dedi juga meluruskan anggapan bahwa kedatangannya ke lokasi berkaitan dengan agenda peresmian pusat data tersebut.
"Dan itu diberlakukan pada siapa pun. Setiap ada investasi, BYD, saya langsung datang memastikan izinnya lancar. Saya nanganin karena saya konsen terhadap investasi. Jadi tidak ada peresmian," tegasnya.
Hampir 3 Bulan, Izin Belum Rampung
Persoalan perizinan itu kemudian kembali mencuat ketika proyek menjadi sorotan. Pemprov Jabar menyatakan pembangunan pusat data tersebut dihentikan sementara karena AMDAL dan PBG belum rampung.
Dedi menegaskan, penghentian bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Ia menyebut apa yang dilakukan saat ini sama dengan yang disampaikannya ketika pertama kali mengecek proyek pada 28 Juli 2026.
"Dihentikan itu karena kan tanggal 28 Juli 2026, saya tanya PBG-nya atau IMB-nya sudah keluar belum? Belum kan? Saya katakan penuhi dong waktu itu kan, percepat izinnya. Ketika saya tanya kemarin IMB-nya belum keluar. AMDAL-nya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan," kata Dedi.
Ia juga menegaskan persoalan tersebut bukan kesalahan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Menurut Dedi, hampir tiga bulan setelah pengecekan pertama, persyaratan tersebut belum juga selesai. Karena itu, ia memilih menghentikan sementara pembangunan.
"Kalau ngomong konsistensi, omongan saya tanggal 28 Juli 2026 dengan omongan saya yang datang kemarin sama. Saya nanya izin. Yang waktu itu ditanya lagi dalam proses, kemarin sudah hampir 3 bulan belum juga, ya saya hentikan," lanjut dia.
Jika AMDAL Lulus, Dedi Tak Persoalkan
Meski pembangunan dihentikan sementara, Dedi tidak menyatakan proyek tersebut harus berhenti permanen. Ia menyerahkan keputusan kelayakan lingkungan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses AMDAL.
"Ya yang beri izin kan AMDAL. AMDAL-nya merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Kabupaten. Maka yang berikan izin ya nanti ya tanya aja pada tim AMDAL dan konsultannya. Gubernur tidak punya kewenangan berikan izin AMDAL untuk BDx," jelasnya.
Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif, Pemprov Jabar juga meminta akademisi dari Universitas Indonesia memberikan pertimbangan.
"Maka untuk membangun objektivitas, Pemerintah Provinsi meminta salah satu akademisi dari UI untuk mewakili Pemerintah Provinsi memberikan pertimbangan objektif," ungkapnya.
Dedi menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan apakah proyek tersebut nantinya dilanjutkan atau dihentikan. Bagi dia, keputusan harus mengikuti hasil kajian lingkungan.
"Bagi saya pribadi, kalau secara objektif AMDAL-nya lulus, ya saya enggak ada masalah dilaksanakan. Kalau kata AMDAL-nya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan. Kan bagi saya tidak untung tidak rugi," tegasnya.
Dedi Ungkap Sumber Air BDx
Selain persoalan izin, Dedi sejak awal juga mengaku menanyakan sumber air yang akan digunakan pusat data tersebut. Menurutnya, pihak PDAM Purwakarta menyampaikan bahwa kebutuhan air BDx akan dipenuhi melalui jaringan PDAM, bukan mengambil air secara langsung dari Jatiluhur.
"Kemudian waktu itu saya tanyai juga ke PDAM, "Ini airnya dari mana?" "Ngambil nanti dari PDAM." "Air PDAM-nya cukup enggak?" Kata PDAM, "Cukup." "Mengganggu warga enggak?" "Enggak." Kenapa? Karena PDAM ini memiliki jatah 3.000 liter per detik jatah PDAM Purwakarta (dari Jatiluhur)," jelasnya.
Dedi menyebut kuota tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal karena kondisi infrastruktur PDAM Purwakarta.
"Karena PDAM Purwakarta modalnya rendah, infrastrukturnya sudah tua, maka yang digunakan hanya sekitar 380 liter per detik dari 3.000. kemudian digunakan oleh perusahaan itu 400 liter per detik. Jadi totalnya baru 25% dari kuota air yang diberikan," bebernya.
Masuknya BDx, menurut Dedi, juga dinilai dapat memberikan tambahan pendapatan bagi PDAM Purwakarta untuk memperkuat infrastruktur layanan air.
"Dengan masuknya BDx, maka nanti PDAM akan mendapat uang yang cukup dalam setiap bulan dan dia bisa melakukan pinjaman memperkuat infrastrukturnya yang nilainya hampir Rp750 miliar. Sehingga layanan masyarakat Purwakarta yang memerlukan air bisa terlayani," jelasnya.
Dedi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi akses air masyarakat Purwakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Bupati Purwakarta, ia menyebut masyarakat di daerah tersebut tidak memperoleh pasokan air langsung dari Jatiluhur.
"Orang Purwakarta itu tidak mendapat akses air langsung dari Jatiluhur. Kepentingan pertanian Purwakarta bukan suplai dari Jatiluhur, hanya dari air pegunungan. Karena air Jatiluhur itu mengalirnya ke wilayah Karawang, Bekasi, Subang, sampai Indramayu," kata Dedi.
(bba/yum)
