Polisi menggerebek dua rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol miras yang diduga akan diedarkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jajaran Polres Ciamis melakukan penggerebekan pada Minggu (21/12) sore. Polisi menyita total 1.286 botol miras dari berbagai merek dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan langkah antisipasi kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Nataru.
"Kami berhasil mengamankan peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Total ada 1.286 botol miras yang direncanakan diedarkan saat Nataru. Ini bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas wilayah," kata Hidayatullah, Senin (22/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu orang pelaku. Meski miras disimpan di dua lokasi berbeda, seluruh barang bukti ternyata milik satu orang yang sama.
"Pelaku satu orang dan saat ini sudah kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Hidayatullah, penyitaan miras ini diharapkan dapat menekan potensi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
"Ini sekaligus upaya menyelamatkan masyarakat Ciamis, baik dari potensi pelaku kejahatan maupun potensi korban kejahatan," jelasnya.
Menjelang Nataru, Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta mengisi momentum akhir tahun dengan kegiatan positif dan menghindari aktivitas yang merugikan.
"Mari kita jaga kamtibmas secara bersama-sama. Hindari miras, balap liar, dan kegiatan negatif lainnya. Ayo sauyunan menjaga lembur agar Ciamis tetap aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya.
Simak Video "Video: 6 Orang Tewas di Magelang Diduga Tenggak Miras Oplosan"
(dir/dir)