Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang. PKB sebagai partai bernaung Erwin, memastikan bakal menempuh langkah praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka tersebut.
Dalam keterangannya, PKB mulanya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi PKB, setiap warga negara, tanpa kecuali, harus patuh pada mekanisme hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," kata Sekretaris DPC PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak, Minggu (14/12/2025).
Abdul Rojak menyatakan, PKB Kota Bandung menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurutnya, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil," katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Abdul Rojak memastikan PKB Kota Bandung bakal memberikan pendampingan hukum kepada Erwin. Termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat," pungkasnya.
(sud/sud)