PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 12 Jan 2026 12:54 WIB
Hakim PN Bandung tolak praperadilan Wawalkot Erwin.
Hakim PN Bandung tolak praperadilan Wawalkot Erwin. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Agus Komarudin dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1/2026). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Hakim menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Termohon telah memeriksa empat saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," ungkap Agus.

Selain itu, jaksa juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Hal ini memberikan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Erwin dinyatakan sah secara hukum. Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berdasar.

"Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti, sehingga dalil praperadilan pemohon ditolak," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads