Berstatus Tersangka, Wawalkot Erwin Masih Dapat Gaji dan Tunjangan

Berstatus Tersangka, Wawalkot Erwin Masih Dapat Gaji dan Tunjangan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 24 Apr 2026 15:35 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah menyandang status tersangka sejak 10 Desember 2025. Meski demikian, politikus PKB tersebut masih mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai orang nomor dua di Kota Kembang.

Sebagaimana diketahui, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Bandung. Dia saat itu ditetapkan menjadi tersangka bersama Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, awalnya enggan bicara lebih jauh soal nasib Erwin. Ia berharap kasus yang menimpa koleganya tersebut bisa segera tuntas untuk memberikan kepastian hukum.

"Saya tidak bisa berkomentar sama sekali masalah itu karena sudah ranah hukum, dan saya bukan ahli hukum, saya juga bukan pengacara. Tapi saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum, itu saja," katanya, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Erwin hingga saat ini diketahui belum dibebastugaskan sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Namun, tugas-tugasnya kini diambil alih oleh Farhan dengan mendelegasikan ke masing-masing dinas.

"Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus kepada masalah hukumnya, karena saya tahu ini masalahnya berat. Itu sebabnya beberapa tugas saya ambil alih dan dialihkan ke beberapa OPD," ungkapnya.

Meski demikian, Farhan mengatakan bahwa Erwin masih mendapat gaji dan tunjangan. Sebab, tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung belum dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih dapat full, tunjangan masih. Tunjangan-tunjangan yang beliau dapatkan masih. Kan semua tunjangan itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, kan tidak ada. Itu mah Kementerian Dalam Negeri.

Jadi kalau Anda bertanya statusnya, tanya Kementerian Dalam Negeri. Kalau kami mah hanya ikut saja proses," ujarnya.

Selain gaji dan tunjangan, Erwin, kata Farhan, masih menempati rumah dinasnya. Erwin juga mendapat fasilitas pengawalan sebagaimana statusnya saat ini yang belum dinonaktifkan.

"Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP. Masih komunikasi rutin seperti biasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun pada Kamis (8/1), Hakim Tunggal PN Bandung menolak permohonan yang dilayangkan Erwin tersebut.

Atas putusan tersebut, PN Bandung menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan prosedur. Kejari Kota Bandung pun memastikan akan mempercepat proses hukum kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads