Suara Ember Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Pegawai Konter HP di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 12 Nov 2025 11:43 WIB
Rilis kasus pembunuhan pegawai konter HP. Foto: Istimewa
Bandung -

Kasus pembunuhan yang menimpa IP (21), seorang pegawai konter HP di Sukajadi, Kota Bandung, akhirnya menemukan titik terang. Pembunuhnya, NS (27), ternyata awalnya berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga di lokasi kejadian.

Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka mengincar konter HP itu karena pernah bekerja di sana pada 2013-2021.

"Tersangka tujuan awalnya adalah mengambil uang di dalam konter tersebut. Karena yang bersangkutan ini pernah bekerja di sana," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (12/11/2025).

Sembari membawa golok, tersangka lalu masuk ke konter lewat atap kamar mandi. Namun sialnya, dia malah jatuh dan menghantam ember hingga menimbulkan bunyi yang disadari korban.

Korban sendiri sehari-hari memang menetap di konter HP itu. Sementara tersangka, tidak tahu bekas tempat kerjanya ternyata ditinggali oleh korban.

"Tersangka tidak mengetahui bahwa di dalam konter tersebut ada korban yang sedang tidur. Sehingga pada saat bunyi ember tersebut, korban bangun dan teriak maling. Dan secara refleks tersangka karena sudah membawa golok pada saat melakukan pencurian langsung melakukan pembacokan kepada korban," ungkap Budi.

Korban sempat melarikan diri ke kamar mandi setelah menerima bacokan dari golok tersangka. Namun nahasnya, tersangka seolah sudah kesetanan dan terus mengejar korban hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban mengalami 30 luka di tubuhnya. Jadi intinya, pada saat dibacok, pada saat ketahuan pertama yang korban itu masih hidup dan kabur ke kamar mandi," katanya.

"Kemudian tersangka mengejar sampai ke kamar mandi dan melakukan pembacokan sampai dengan dipastikan korban meninggal dunia. Sehingga cukup sadis juga sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka yang cukup banyak," imbuhnya.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka menggasak sejumlah barang berharga seperti HP di konter itu. Total duit yang tersangka kumpulkan tercatat mencapai Rp 22,8 juta.

"Tersangka kemudian kabur ke luar daerah. Dan Alhamdulillah, tersangka bisa kita amankan 3x24 jam di daerah Cicalengka," pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork