Polisi menangkap dua pria yang berada dalam video pornografi sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hasil penyelidikan serta pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya terinfeksi HIV.
"Kita sudah bawa ke bagian kesehatan untuk dicek, ternyata keduanya mengidap HIV," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Kedua pria berinisial MR (27) dan MA (23) itu diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026). Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka yang di mana keduanya merupakan warga Kecamatan Cibungbulang (Kabupaten Bogor) dan warga Cianjur," ujar Anggi.
Kasus itu berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor menyusuri jalan pedesaan. Keduanya sempat berhenti di sebuah minimarket dan terlihat membawa barang yang menyerupai tisu.
Mereka kemudian menuju jalan sepi di kawasan perbukitan dekat menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET. Lokasi tersebut diketahui berada di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang. Di tempat itulah keduanya diduga merekam tindakan seksual yang belakangan tersebar di media sosial.
Sehari sebelum hasil pemeriksaan kesehatan diungkap, Anggi membenarkan bahwa polisi telah menindaklanjuti peredaran rekaman tersebut.
"Perihal peristiwa tersebut kita tindak lanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut," kata Anggi kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Jual Konten Gay
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu video. Polisi menduga MR dan MA telah membuat puluhan rekaman serupa di Kabupaten Bogor, Depok, dan Jakarta sejak Juli 2026.
Konten itu kemudian ditawarkan melalui komunitas atau grup di media sosial dengan harga Rp150 ribu. Polisi menyebut keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta dari penjualan video tersebut.
Kepada penyidik, MR dan MA mengaku baru berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan lalu. Faktor ekonomi disebut sebagai motif produksi dan penjualan konten pornografi itu.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 407 KUHP terkait produksi, penjualan, dan peredaran materi pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Status HIV seseorang tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan sumber maupun waktu penularan. HIV pun tidak menular melalui sentuhan atau pergaulan sosial sehari-hari.
Kampanyekan Anti-LGBT
Pemerintah kecamatan se-Bogor Barat menggelar kampanye bertema "Jaga Generasi, Perkuat Keluarga, Tolak Normalisasi LGBT" di Terminal Leuwiliang, Minggu (20/9/2026). Kegiatan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto itu melibatkan unsur Forkopimcam dan sejumlah komponen masyarakat.
"Atas arahan Bupati Bogor, kami dari Kecamatan Leuwiliang bersama 14 kecamatan yang berada di wilayah Bogor Barat melakukan kampanye anti-LGBT di Bogor Barat," ujar Pelaksana Tugas Camat Leuwiliang Ucu Sunarya.
Menurut Ucu, langkah tersebut akan dilanjutkan melalui edukasi kepada generasi muda. "Upaya selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama sekolah SMP dan SMA se-Bogor Barat," katanya.
Pemerintah kecamatan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian menyusul beredarnya video pornografi sesama pria di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang. "Alhamdulillah pelaku yang viral itu sudah diamankan dan sudah ditangkap oleh Polres Kabupaten Bogor. Kalau informasi warga yang sudah diamankan, identitasnya dirahasiakan," jelasnya.
Ucu berharap edukasi dan pencegahan tersebut mendapat dukungan masyarakat. "Kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat se-Bogor Barat," ujar Ucu.
Simak Video "Video: Viral Pelajar Terpapar HIV di Sidoarjo Capai 522 Orang, Dinkes Buka Suara "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
