Polisi membeberkan motif NA (27), membunuh IP (21), pegawai konter HP di Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (7/11) lalu. Ternyata awalnya NA berniat mencuri sejumlah barang berharga di lokasi kejadian namun keburu ketahuan oleh korban.
Karena ketahuan, korban kemudian dibacok menggunakan golok hingga meninggal dunia. NA lantas menggasak sejumlah HP di sana dengan nilai mencapai Rp 22,8 juta.
Tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian begitu mengetahui korban telah meninggal. Dia sempat melarikan diri ke luar daerah, hingga diciduk polisi di Cicalengka tiga hari kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan bermain judi online (judol). Duit curian itu tersangka gunakan untuk membayar utang, kemudian kembali mencari peruntungan dengan bermain judol.
"Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk hutang-hutangnya kepada beberapa orang. Karena yang bersangkutan meminjam uang untuk memain judol, dan dipakai juga untuk judol juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (12/11/2025).
NA awalnya berniat untuk mencuri di konter HP yang dijaga oleh korban. Lewat atap kamar mandi, tersangka masuk ke toko tersebut tapi mengalami kesialan karena tubuhnya jatuh menimpa ember.
Suara itu pun tiba-tiba membuat korban terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak maling ke arah tersangka. Namun, tersangka sudah kepalang membabi-buta, hingga membacok tubuh korban menggunakan golok sampai meninggal dunia.
"Tersangka pengangguran. Karena sudah terlilit utang judol dengan beberapa orang sudah ditagih, dan dia berpikir ada uang di konter tersebut karena dia pernah bekerja di sana. Sehingga yang bersangkutan berniat mengambil uang memang tujuannya untuk membayar utang-utangnya," ucap Budi.
"Tapi ternyata ada orang di situ, ada korban dan oleh tersangka dilakukan pembacokan hingga meninggal dunia," pungkasnya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)











































