Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya dalam sepekan. Mulai dari penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus video porno oleh Polda Jabar, hingga penangkapan pembunuh pegawai konter HP di Sukajadi, Kota Bandung.
Berikut rangkuman Bandung Raya Sepekan:
Lisa Mariana Tersangka Video Porno
Polisi menetapkan Lisa Mariana jadi tersangka dalam kasus dugaan video porno. Selain Lisa, lelaki yang jadi lawan mainnya yakni F alias Tatto juga ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi tersangka ada dua, saudari LM dan F alias Tatto, karena yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur badan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (11/11/2025).
Hendra menyebut Lisa dan F sengaja merekam persetubuhannya. "F ini pemeran prianya, keduanya sadar merekam atas kejadian tersebut," ujarnya.
Meski sudah jadi tersangka, keduanya belum dijebloskan ke penjara. Hendra mengatakan, Lisa belum dapat ditampilkan ke publik karena saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Update Lisa Mariana kami sampaikan ada hasil dari gelar perkara lagi yang ternyata hasil penyidikan ada asistensi dari Mabes memang masih perlu ada satu saksi ahli lagi untuk menguatkan," ungkapnya.
"Tentu ini atensi Sibber Polda Jabar, untuk ditindaklanjuti. Tetapi sudah naik sidiknya," tambahnya.
Lisa juga belum ditahan, karena pemeriksaan saksi masih berlangsung. "Kami dalami, hasil keterangan tersangka dan saksi-saksi lagi. Apabila sudah selesai akan kita lakukan penahanan," pungkasnya.
Kios Kayu di Pasirkoja Bandung Kebakaran
Kebakaran hebat melanda deretan kios kayu di Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (11/11/2025) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung membuat warga di sekitar lokasi panik.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan lokasi kebakaran kali ini berbeda dengan kejadian kebakaran sebelumnya.
"Lokasi di RW 05, bukan lokasi kebakaran kemarin," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025) malam.
Saat itu, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskar PB) Kota Bandung berupaya memadamkan api yang membakar sejumlah kios yang berdempetan di area tersebut.
"Belum diketahui, masih dipadamkan, kiosnya menderet, pemilik masih ada pas kejadian," ujar Kurniawan.
Petugas pemadam dibantu warga berusaha mengendalikan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi. Kobaran api terlihat cukup besar karena sebagian besar kios terbuat dari bahan mudah terbakar seperti kayu dan tripleks.
Meski api sempat membesar, Kurniawan memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. "Tidak ada korban, pemilik kios ada di lokasi kejadian," pungkasnya.
Polda Jabar Tetapkan Sekdis di Kuningan Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Polda Jawa Barat (Jabar) merilis kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan. Proyek itu pun dinyatakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,23 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kuningan, serta BG selaku pelaksana kegiatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, proyek ini dilakukan pada tahun anggaran 2017. Proyek itu bersumber dari APBD Jabar itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,3 miliar.
Setelah dilelang, proyek itu kemudian dikerjakan PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri dengan BG.
"Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895,9 juta. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (12/11/2025).
Hendra mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut. Ia pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan.
"Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan," tuturnya.
"Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara bekerja sesuai aturan," tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,23 miliar.
Setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, serta enam orang saksi ahli. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Siswa Bandung Barat Lagi-lagi Keracunan MBG
Keracunan akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) lagi-lagi terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini giliran siswa dari SMP Bina Karya di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan informasi saat itu, ada sebanyak 13 siswa yang mengalami gejala keracunan. Mereka mengeluhkan nyeri pada perut, mual, pusing, hingga muntah-muntah. Gejala tersebut dirasakan siswa setelah mengonsumsi MBG sekitar pukul 12.00 WIB.
"Siswa SMP Bina Karya di Ngamprah. Informasi sementara sudah ada 13 siswa yang mengalami gejala (keracunan)," kata Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Bandung Barat, Edy Saprudin, Selasa (11/11/2025).
Ke-13 siswa yang mengalami gejala keracunan itu langsung mendapatkan penanganan medis di sekolah. Sementara dari 13 siswa, kabarnya satu orang dirujuk ke rumah sakit.
"Penanganan dipusatkan dulu di sekolah seperti yang sebelum-sebelumnya. Kemudian informasinya satu orang dirujuk ke RS Cahya Kawaluyan," kata Edy.
Pihaknya menyebut masih memantau kondisi siswa lain yang saat ini belum merasakan gejala keracunan MBG. Jumlah siswa yang keracunan disinyalir bisa bertambah seiring waktu.
"Kita masih pantau, ada waktu tunggu sampai gejala timbul dirasakan siswa. Kita lakukan penanganan di sekolah," kata Edy.
Sementara itu, pada Rabu (12/11/2025) pagi, ada sebanyak 21 siswa SMP Bina Karya yang diduga keracunan MBG. Keracunan berawal dari 13 siswa yang menunjukkan gejala seperti mual, muntah, lalu pusing.
"Jadi sampah jam 10.30 tadi, itu ada 21 yang jadi korban. Cuma awalnya kan 13, sampai malam bertambah terus sampai 21. Rata-rata dibawa ke puskesmas," kata Guru Bidang Kesiswaan SMP Bina Karya, Meganita Oktalia, Rabu (12/11/2025).
Ia mengatakan, dari 21 yang mengalami gejala keracunan, satu orang masih menjalani perawatan di RS Kharisma, Cimareme karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit bawaan
"1 masih di RS Kharisma, karena punya asam lambung. Sisanya sudah diizinkan pulang kondisinya sudah membaik. Sekarang mereka yang sudah pulang pemulihan di rumah masing-masing," kata Meganita.
Aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan seperti biasa. Namun informasinya, siswa tidak akan menerima menu MBG terlebih dahulu.
"Kalau pembelajaran berjalan normal, yang kemarin bergejala pemulihan dulu. Jadi kita tidak menerima MBG dulu, jadi disetop cuma sampai kapannya enggal tahu ya. Kami sudah menerima selama 3 minggu," kata Meganita.
Kepala Puskesmas Ngamprah, Ifah Syarifah mengatakan pihaknya telah mengambil sampel menu MBG yang dikonsumsi siswa, di antaranya nasi putih, perkedel, ayam mentega, tahu goreng, serta semangka.
"Kita sudah ambil sampelnya kemudian diserahkan ke Labkesmas. Hasilnya nanti bisa kita terima 10 hari lagi, penyebabnya sampai saat ini masih kita tunggu berdasarkan hasil uji lab nanti," kata Ifah.
Pembunuh Pegawai Konter HP di Bandung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pegawai konter HP di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku ditangkap di kawasan Cicalengka.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menggegerkan warga pada Jumat (7/11/2025) siang. Saat itu, seorang pria yang merupakan pegawai konter HP ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Setelah petugas turun tangan, garis polisi pun langsung dipasang. Sejak awal, polisi telah mengendus pria itu merupakan korban pembunuhan karena ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Alhamdulillah, tersangka bisa kita amankan 3x24 jam di daerah Cicalengka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis kasus, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial IP (21). Sedangkan tersangkanya, yakni NA (27), yang sama-sama berasal dari Garut, Jawa Barat (Jabar).
"Jadi kejadiannya yaitu pada hari Jumat, sekira jam 3 pagi. Tersangka mendatangi konter tersebut tujuannya adalah mengambil uang di dalam konter," ucap Budi Sartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata awalnya berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga di lokasi kejadian. Tersangka mengincar konter HP itu karena pernah bekerja di sana pada 2013-2021.
"Tersangka tujuan awalnya adalah mengambil uang di dalam konter tersebut. Karena yang bersangkutan ini pernah bekerja di sana," ucap Budi Sartono.
Sembari membawa golok, tersangka lalu masuk ke konter lewat atap kamar mandi. Namun sialnya, dia malah jatuh dan menghantam ember hingga menimbulkan bunyi yang disadari korban.
Korban sendiri sehari-hari memang menetap di konter HP itu. Sementara tersangka, tidak tahu bekas tempat kerjanya ternyata ditinggali oleh korban.
"Tersangka tidak mengetahui bahwa di dalam konter tersebut ada korban yang sedang tidur. Sehingga pada saat bunyi ember tersebut, korban bangun dan teriak maling. Dan secara refleks tersangka karena sudah membawa golok pada saat melakukan pencurian langsung melakukan pembacokan kepada korban," ungkap Budi.
Korban sempat melarikan diri ke kamar mandi setelah menerima bacokan dari golok tersangka. Namun nahasnya, tersangka seolah sudah kesetanan dan terus mengejar korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban mengalami 30 luka di tubuhnya. Jadi intinya, pada saat dibacok, pada saat ketahuan pertama yang korban itu masih hidup dan kabur ke kamar mandi," katanya.
"Kemudian tersangka mengejar sampai ke kamar mandi dan melakukan pembacokan sampai dengan dipastikan korban meninggal dunia. Sehingga cukup sadis juga sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka yang cukup banyak," imbuhnya.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka menggasak sejumlah barang berharga seperti HP di konter itu. Total duit yang tersangka kumpulkan tercatat mencapai Rp 22,8 juta.
Tersangka ternyata terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan bermain judi online (judol). Duit curian itu tersangka gunakan untuk membayar utang, kemudian kembali mencari peruntungan dengan bermain judol.
"Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk hutang-hutangnya kepada beberapa orang. Karena yang bersangkutan meminjam uang untuk memain judol, dan dipakai juga untuk judol juga," kata Budi Sartono.
"Tersangka pengangguran. Karena sudah terlilit utang judol dengan beberapa orang sudah ditagih, dan dia berpikir ada uang di konter tersebut karena dia pernah bekerja di sana. Sehingga yang bersangkutan berniat mengambil uang memang tujuannya untuk membayar utang-utangnya," ucap Budi.
"Tapi ternyata ada orang di situ, ada korban dan oleh tersangka dilakukan pembacokan hingga meninggal dunia," pungkasnya.
Tersangka kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.











































