Polisi mengungkap kasus asusila bermodus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung. Seorang pria berinisial UFK kini telah dijebloskan ke penjara setelah memperdaya seorang gadis berinisial I dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan masalah pribadinya.
Kasus ini telah terjadi sejak 2023 yang lalu. UFK terlebih dahulu meminta foto syur dari korban, lalu akhirnya mengajak target incarannya itu untuk melakukan ritual hingga terjadinya tindakan persetubuhan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan korban yang sudah dimintai keterangan saat ini baru satu orang. Namu kemudian, ada korban baru yang bermunculan dari tindakan dukun cabul tersebut.
"Jadi ini yang LP yang kita pertama kali buat. Tapi setelah kita melaksanakan pemeriksaan, ternyata ada beberapa korban lain yang sudah melaporkan ke Polrestabes Bandung, kurang lebih ada 2-3 orang lagi," kata Budi Sartono, Kamis (23/10/2025).
"Ini kita masih dalami, nanti apakah kita masukkan ke dalam berkas perkara ini, atau nanti kita masukkan ke perkara yang berbeda. Tetapi yang pasti sudah ada semenjak kita periksa, sudah mulai banyak masuk laporan-laporan," tambahnya.
Budi Sartono mempersilakan warga Bandung jika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan kasus asusila dukun cabul. Laporan bisa langsung dilayangkan agar memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.
"Silakan para warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan mengalami sendiri terhadap perilaku tersangka. Jika memang merasa korban atau keluarganya korban, silahkan melapor ke Polrestabes Bandung. Karena sampai saat ini sudah ada tambahan 2-3 korban lain, tapi kita masih dalami seperti apa," ucapnya.
UFK yang berstatus sudah berkeluarga ini leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar tersebar dari mulut ke mulut. Korban terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya.
Budi Sartono pun memastikan korban bakal mendapatkan pendampingan psikologi. Pihaknya masih belum bisa merinci mengenai motif tindakan tersangka karena masih menunggu pemeriksaan dari korban.
"Karena ini korban adalah wanita, pasti ada pendampingan dari pihak PPA. Kita juga nanti memberikan konseling untuk yang bersangkutan, pendampingan sampai sidang selesai," pungkasnya.
UFK pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)