Ritual Menyimpang Dukun Cabul Panyileukan Bandung

Round-Up

Ritual Menyimpang Dukun Cabul Panyileukan Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 24 Okt 2025 09:30 WIB
Pengungkapan kasua dukun cabul di Panyileukan Bandung
Pengungkapan kasua dukun cabul di Panyileukan Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Seorang pria berinisial UFK kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia ditangkap setelah nekat menyetubuhi gadis di bawah umur dengan modus menjadi orang pintar atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.

UFK bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, setelah reputasinya sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit maupun masalah tak kasat mata menyebar dari mulut ke mulut. Dari reputasinya ini lah, korban sepertinya tergiur karena memiliki sebuah masalah pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironisnya, UFK yang berstatus sudah berkeluarga ini ditengarai telah melakukan asusila itu sejak Februari 2023. Dia pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Jadi modusnya pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang berpmasalahan, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

Korban bisa terjebak jadi korban incaran pelaku setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku pun lalu dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.

Pertama-tama, UFK meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.

"Jadi modus operandinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban," ungkap Budi.

"Tetapi caranya itu, cara-caranya dengan mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual. Terakhirnya adalah mencabuli dan mensetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terkabul," tambahnya.

Budi Sartono mengatakan, korban yang baru dimintai keterangan saat ini baru satu orang. Namun kemudian, ada korban baru yang bermunculan dari tindakan dukun cabul tersebut.

"Jadi ini yang LP yang kita pertama kali buat. Tapi setelah kita melaksanakan pemeriksaan, ternyata ada beberapa korban lain yang sudah melaporkan ke Polrestabes Bandung, kurang lebih ada 2-3 orang lagi," ujarnya.

"Ini kita masih dalami, nanti apakah kita masukkan ke dalam berkas perkara ini, atau nanti kita masukkan ke perkara yang berbeda. Tetapi yang pasti sudah ada semenjak kita periksa, sudah mulai banyak masuk laporan-laporan," tambahnya.

Budi Sartono mempersilakan warga Bandung jika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan kasus asusila dukun cabul. Laporan bisa langsung dilayangkan agar memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.

"Silahkan para warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan mengalami sendiri terhadap perilaku tersangka. Jika memang merasa korban atau keluarganya korban, silahkan melapor ke Polrestabes Bandung. Karena sampai saat ini sudah ada tambahan 2-3 korban lain, tapi kita masih dalami seperti apa," ucapnya.

Budi Sartono pun memastikan korban bakal mendapatkan pendampingan psikologi. Pihaknya masih belum bisa merinci mengenai motif tindakan tersangka karena masih menunggu pemeriksaan dari korban.

"Karena ini korban adalah wanita, pasti ada pendampingan dari pihak PPA. Kita juga nanti memberikan konseling untuk yang bersangkutan, pendampingan sampai sidang selesai," pungkasnya.

UFK kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads