Malam Pilu Gadis 13 Tahun Dilecehkan Guru Ngaji di Bandung

Round Up

Malam Pilu Gadis 13 Tahun Dilecehkan Guru Ngaji di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 20:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Seorang guru ngaji di Kota Bandung harus berurusan dengan polisi. Guru ngaji berinisial AR (44) ini ditangkap karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang murid perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

AR ditangkap di kawasan Kecamatan Cicendo belum lama ini. Menurut keterangan polisi, AR melakukan tindakan asusila dengan menyentuh area sensitif korbannya pada Minggu 20 Juli 2025 lalu.

"Pelakunya guru ngaji, guru ngaji daripada korban, kejadiannya itu pada hari Minggu tanggal 20 Juli jam 9 malam, tersangka atas nama AR umur 44 tahun, pekerjaan guru haji," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, AR membujuk korban dengan iming-iming curhat. Dia menanyakan kepada korban terkait masalah pribadi hingga mengecek telepon genggam yang ternyata ditemukan konten yang dianggap tidak sesuai anjuran.

Saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan menegur dan dilanjutkan dengan melakukan tindakan asusila.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menegur korban dan ternyata sambil menegur tersangka melakukan tindakan perbuatan cabul yaitu mencium, meremas payudara dan tindakan lainnya," ungkap Budi.

Menurut Budi, korban tidak diam setelah dilecehkan oleh pelaku karena sudah beberapa kali mengalami hal tersebut yakni sejak Maret hingga April 2025 di rumah pelaku. Korban pun melaporkan hal itu kepada orang tuanya.

"Kemudian atas kejadian tersebut, korban akhirnya bercerita kepada orang tua, lalu melaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," tuturnya.

"Untuk pengakuan dari korban setelah kita minta keterangan sudah dilakukan perbuatan cabul kurang lebih 4 kali," imbuhnya.

Polisi kemudian menangkap AR. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga korban pelecehan yang dilakukan pelaku lebih dari satu. Namun begitu, Budi menyebut hanya ada satu korban yang membuat laporan.

Hal itu diperkuat dari pengakuan AR yang menyatakan telah beberapa kali melakukan pelecehan terhadap muridnya.

"Tapi memang sudah ada pengakuan tersangka pun memang sudah mengakui ada korban-korban lainnya hanya masih kita pastikan lagi apakah memang korban lainnya itu benar atau tidak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 82, Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Yang pasti karena sudah melakukan ini, kalau memang benar melakukannya sudah beberapa kali dan juga ada korban-korban lainnya berarti memang ini merupakan suatu kebiasaan daripada tersangka tersebut dan ini memang perlu diberikan hukuman yang maksimal," ucap Budi.




(bba/dir)


Hide Ads