Gelap Mata Cahya Habisi TKW Garut gegara Uang yang Dititipkan Habis

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 14 Okt 2025 15:17 WIB
2 tersangka pembunuh TKW yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Miftah Fahmi Abdul Hakim (23) dan Cahya Nurdiansyah (31) tertunduk saat digelandang anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menuju tempat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Dua pemuda asal Kabupaten Bandung itu merupakan pelaku yang menghabisi nyawa Iis Nurparida (44), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Garut. Jasad Iis ditemukan di aliran Sungai Citarum, Cihampelas, Kabupaten Bandung pada 1 Oktober lalu.

Saat ditemukan, jasad Iis terbungkus jaket berwarna hitam pada bagian wajahnya. Warga yang menemukan lalu melaporkan penemuan itu ke polisi. Jasad Iis lalu dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk autopsi demi memastikan dugaan penyebab kematian. Hasilnya jasad tersebut dipastikan korban pembunuhan karena adanya bekas jeratan tali di leher.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya mengerucut pada 2 nama yang menjadi pelaku yang menghabisi nyawa korban. Kemudian kami amankan keduanya beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025).

Cahya Nurdiansyah merupakan teman dekat korban. Hasil pemeriksaan awal, ialah yang merencanakan pembunuhan terhadap Iis. Ia mengajak temannya, Miftah yang kemudian berperan sebagai eksekutor.

"Jadi mereka ini menjemput korban yang baru pulang dari Malaysia, karena berprofesi sebagai TKW. Kemudian ketika di rest area arah pulang ke Garut, tersangka Miftah menjerat leher korban dengan tali jaketnya selama 5 menit," kata Teguh.

Sembari memastikan korban sudah tidak bernyawa, mereka sempat berputar-putar naik satu unit minibus yang disewa. Sampai akhirnya perjalanan mereka berakhir di Cihampelas, KBB.

"Disitulah mereka membuang jasad korban yang ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing. Setelah dipastikan oleh keluarga, benar bahwa jasad itu anggota keluarga mereka," kata Teguh.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan tersebut yakni karena tersangka CN sudah menggunakan uang gaji milik korban yang dititipkan ke tersangka selama dua tahun belakangan.

"Jadi korban ini menitipkan gajinya ke tersangka CN selama dua tahun lebih, tapi selama dititipkan itu uangnya dipakai oleh tersangka. Dia panik karena tidak bisa mengembalikan uang korban, karena korban memutuskan pulang ke Garut dari Malaysia. Kerugian diperkirakan Rp100 juta," kata Teguh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Cahya Nurdiansyah mengaku ia menggunakan uang gaji korban yang dititipkan padanya selama dua tahun merantau ke negeri orang. Ia menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hampir Rp80 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari kemudian untuk bayar utang. Enggak buat judol," kata Cahya.

Ia mengenal korban karena pernah tinggal di satu tempat kontrakan, namun tak punya hubungan spesial. Ia juga tak tahu pasti alasan gaji korban selama bekerja di Malaysia dititipkan padanya.

"Kenal waktu tinggal di kontrakan, cuma alasan dia titip uangnya ke saya enggak tahu karena apa. Soalnya dia pergi ke Malaysia juga keluarganya enggak ada yang tahu, cuma saya saja," kata Cahya.



Simak Video "Video Jasad di Sungai Citarum Ternyata Karyawan Minimarket Dibunuh Bosnya"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork