Dugaan Motif Pembunuhan Putri Indramayu Versi Pengacara

Dugaan Motif Pembunuhan Putri Indramayu Versi Pengacara

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 12 Sep 2025 20:00 WIB
Keluarga korban menunjukkan foto Putri Apriani
Keluarga korban menunjukkan foto Putri Apriani (Foto: Dok keluarga/Istimewa)
Indramayu -

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, membeberkan dugaan motif sekaligus kronologi pembunuhan terhadap Putri Apriani yang dilakukan tersangka Alvian, mantan anggota polisi sekaligus kekasih korban.

Kasus pembunuhan terhadap wanita asal Indramayu itu terjadi pada Sabtu (9/8). Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengalami luka bakar di dalam kamar kos, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni RM, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan tentang dugaan motif dan kronologi kasus pembunuhan terhadap Putri yang dilakukan oleh Alvian.

"Saya sudah mendalami, sudah menggali informasi," ucap Toni RM di Kabupaten Indramayu, Jumat (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Toni, dugaan motif pelaku tega membunuh Putri yaitu berkaitan dengan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta yang telah dipakai oleh pelaku. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada dini hari, setelah pelaku terbangun dari tidur.

"Setelah bangun tidur jam 3 pagi baru kepikiran untuk menghabisi (nyawa Putri). Karena dia (pelaku) sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri," kata Toni.

"Karena kalau tidak dihabisi, Putri ini akan menanyakan lagi kepada dia, menanyakan uang keluarganya yang sudah dipakai sebesar Rp32 juta, yang sedianya untuk menggadai sawah," sambung dia.

Toni lalu mengungkap bagaimana pelaku menghabisi nyawa Putri. Menurut Toni, dalam melakukan aksi pembunuhan itu, Alvian membekap Putri dengan bantal.

Namun, karena korban belum meninggal, pelaku lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa. "(Korban) pertama dibekap pakai bantal. Habis dibekap lemas, belum meninggal, masih bergerak. Setelah itu baru dicekik sampai meninggal," terang Toni.

Usai menghabisi nyawa Putri, kata Toni, pelaku sempat keluar dan pergi dari kamar kos. Pelaku keluar sekitar pukul 05.00 WIB pagi "Jam 05.04 WIB terpantau keluar," kata dia.

Saat itu, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di salah satu tempat, tetapi tidak berhasil. Pelaku kemudian kembali ke kamar kos dan berniat membakar korban bersama dirinya.

"Dia berusaha untuk gantung diri, tetapi tidak berhasil gantung dirinya. Kemudian dia balik lagi ke kosan. Di sana baru timbul pikiran untuk dibakar. Dibakar lah dengan tujuan, pengakuannya, agar dianya juga mati terbakar. Namun dia mengaku kepanasan. Akhirnya keluar jam 8, sesuai yang terpantau CCTV. Jam 8 keluar, baru kemudian kabur," kata Toni.

Toni menilai, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Alvian terhadap Putri telah direncanakan. Oleh karenanya, ia meminta tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya, dari informasi pemeriksaan terhadap tersangka itu, bahwa pembunuhan ini direncanakan," kata dia.

"Sehingga saya minta agar Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Toni menambahkan.

Toni mengungkap bahwa Alvian yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah kekasih korban. "Iya (tersangka) pacar korban," kata Toni.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Beberapa waktu kemudian, pelaku berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8).

Sebelumnya, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penyidik telah menetapkan Alvian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.

"Dapat dipastikan, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.

Di sisi lain, Fajar menegaskan, AMS sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik Polri.

"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri, dapat kami jelaskan. Dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri," terang Fajar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads