Keluarga Korban Pembunuhan di Dompu Desak Polisi Hukum Mati Tersangka

Keluarga Korban Pembunuhan di Dompu Desak Polisi Hukum Mati Tersangka

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 12:10 WIB
Puluhan massa keluarga korban pembunuhan, Arif Rahman berunjukrasa di depan Mapolres Dompu Kamis (28/8/2025)
Puluhan massa keluarga korban pembunuhan, Arif Rahman berunjukrasa di depan Mapolres Dompu Kamis (28/8/2025) (Foto: Faruk Nickyrawi)
Dompu -

Keluarga Arif Rahman (27), korban pembunuhan di Dompu meminta kepada pihak kepolisian menjerat hukuman mati terhadap kedua tersangka AH. dan AN. Keluarga meyakini pembunuhan Arif direncanakan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (28/8/2025). Puluhan anggota keluarga hadir dalam aksi tersebut.

Diketahui, kasus pembunuhan Arif Rahman terjadi pada Sabtu (8/8) tengah malam. Arif tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok bagian kepala belakang dan luka robek pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam dari tersangka utama AH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta terapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan hukum mati (pidana mati) terhadap tersangka," ungkap salah seorang keluarga korban, Mayor M Kasim di depan Mapolres Dompu.

Mayor mengungkapkan, polisi menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut dengan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau pembunuhan sengaja.

ADVERTISEMENT

Menurut Mayor, penerapan pasal 338 itu tidak sesuai dengan fakta lapangan yang melatarbelakangi pembunuhan itu terjadi. Mereka menduga, kasus itu terjadi atas dasar perencanaan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka.

"Kasus pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana. Saudara kami, Arif Rahman dibunuh atas unsur kesengajaan oleh mereka (para tersangka). Hari ini, polisi menetapkan dengan menerapkan pasal 338 lalu menghilangkan motifnya," tuturnya.

Lebih jauh Mayor menjelaskan, dugaan mereka kasus pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Kata dia, pembunuhan itu terjadi atas perintah pemilik rumah yang dibakar massa usai kejadian.

Rumah itu dugaan mereka merupakan rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba bahkan digunakan sebagai tempat pesta sabu dan miras.

"Siapapun yang datang dan ribut, bunuh saja. Itulah instruksi tersangka AN kepada tersangka AH pada saat itu ketika mereka pesta miras," terang Mayor.

Hingga saat ini, aksi unjuk rasa keluarga korban masih berlangsung. Massa menggelar orasi secara gantian dan meminta untuk bertemu dengan Kapolres Dompu serta Kasat Reskrim untuk menyampaikan aspirasi mereka.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads