Sebanyak 1,2 juta butir obat-obatan terlarang, yang kerap dijuluki pil setan, diamankan aparat Satres Narkoba Polrestabes Bandung dari sebuah rumah yang tampak biasa di Komplek Mekar Rahardja, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
Gudang tersembunyi itu nyaris tak mencurigakan dari luar. Namun di dalamnya, ribuan botol pil berbahaya tersusun rapi, siap diedarkan ke tangan-tangan yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang meninjau langsung lokasi penggerebekan, tak dapat menyembunyikan rasa haru sekaligus syukurnya.
"Saya terus terang berterimakasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba sudah bisa menyelamatkan anak-anak muda, berarti jutaan orang (terselamatkan) karena satu aja bisa memabukkan, bisa membuat kekacauan, apalagi ini jutaan yang diamankan, intinya kami saat ini mengedepankan bukan lagi ego sektoral tapi egosentris, yaitu mengedepankan kolaborasi, gotong royong," kata Erwin di TKP penyimpanan pil setan di Cibaduyut, Selasa (29/7/2025).
Erwin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya. Ia menyebut saat ini Pemerintah Kota Bandung telah mengedepankan pendekatan egosentris, bukan ego sektoral, dengan mengedepankan sinergi dan gotong royong.
Salah satu bentuk kolaborasi nyata yang disebutkan adalah pembentukan Tim Yustisi, yang rutin menyisir berbagai kasus pelanggaran seperti narkoba, miras, hingga menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
"Saya terus terang saja, terharu tadi juga sudah bicara karena orang yang sudah menggunakan ini pasti membuat kejahatan," ujarnya.
Pengungkapan ini pun menjadi momen refleksi bagi Pemerintah Kota Bandung. Erwin menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta mendorong terbentuknya fasilitas rehabilitasi khusus bagi warga yang telah terjerat pil-pil mematikan tersebut.
"Dikasih kerja tidak akan bisa, dikasih usaha juga tidak akan bisa, ini perlu rehab makanya saya akan bicara (dengan wali kota), tadi Kapolrestabes menyarankan kepada kami bahwa Bandung ini perlu tempat rehabilitasi terkait obat-obatan terlarang ini," ungkapnya.
"Insya allah kami akan sampaikan ke wali kota bahwa di Kota Bandung supaya ada tempat rehabilitasi terkait anak-anak muda yang terkena dampak obat-obat terlarang," ujar Erwin menambahkan.
Pil Setan dan Bahaya di Baliknya
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa jenis obat yang ditemukan tergolong obat keras tertentu yang masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
Obat ini seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter, tetapi dalam kasus ini diduga telah diproduksi atau disalurkan secara ilegal-bahkan kemungkinan palsu.
"Jadi bukan narkotika tetapi obat-obat keras tertentu, ini obat pabrikan resmi, ini harus dijual melalui resep dokter, tetapi ini dimungkinkan juga bukan produksi pabrik resmi bisa saja ini adalah palsu tetapi dengan kandungan-kandungan yang didalamnya terdapat obat keras yang bisa memabukkan ketika orang-orang mengkonsumsinya," terang Agah.
Lebih jauh, Agah menuturkan efek dari pil setan ini bukan hanya sekadar euforia atau ketergantungan. Dalam banyak kasus, konsumsinya justru memunculkan keberanian untuk melakukan kejahatan.
"Efeknya sebagian besar ada dorongan untuk melakukan kejahatan, keberanian seperti misalkan tawuran, geng motor di jalanan, kebut-kebutan, begal, ini yang menjadi pendorongnya, menimbulkan keberaniannya memberikan stimulan untuk mendorong keberaniannya," pungkasnya.
(wip/dir)