Polisi membongkar gudang penyimpanan obat-obatan terlarang alias pil setan di Kompleks Mekar Rahardja, Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Satu juta lebih obat-obatan terlarang berhasil diamankan pihak kepolisian dari dalam rumah nomor 2 itu. Pengungkapan kasus ini, dilakukan Satres Narkoba Polres Bandung.
Pantauan detikJabar, Selasa (29/7/2025) obat-obatan terlarang yang dikemas dengan menggunakan puluhan kardus, dijejerkan di dalam rumah itu. Obat-obatan yang diamankan berjenis Trihexyphenidyl, Tramadol, Double X, Hexymer, Dextro dan Dexa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gudang penyimpanan obat-obatan terlarang ini, sudah dipasangi garis polisi berikut barang bukti lainnya yakni satu unit motor matic dan satu unit mobil, serta identitas dan ATM milik pelaku yang saat ini buron.
"Kemarin setelah dilakukan penggerebekan atau operasi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya banyak digunakan oleh anak-anak muda yaitu kurang lebih 1.271.000 butir obat-obat terlarang," kata Budi.
Kronologi penggerebekan kasus ini, pada Minggu, 27 Juli sore anggotanya mendapatkan informasi terkait gudang penyimpanan obat-obatan terlarang dan digerebek di malam harinya. Saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri.
"Kemudian setelah dilakukan penggerebekan memang untuk pelaku mungkin melihat ada anggota masuk ke kediamannya, sempat kabur melalui pintu belakang kemudian setelah anggota masuk ke dalam menemukan barang bukti yang cukup banyak," ungkapnya.
![]() |
Budi menyebut jajarannya masih mengejar pelaku AJ/ Identitas pelaku sudah diketahui dari dompet yang berisikan banyak identitas yang ketinggalan di dalam rumah itu.
"Jadi untuk tersangka kita nyatakan DPO. Untuk alamat sudah kita dapat ini, kita langsung akan mengejar karena di sini sudah jelas tertinggal semua mulai dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain. Jadi tetap kita akan melaksanakan pengejaran pelaku," jelasnya.
Disinggung terkait asal-usul obat-obatan terlarang, Budi sebut masih didalami karena pelaku belum ditangkap. Selain itu, Budi menyebutkan jika obat-obatan terlarang ini dijual masih di wilayah Bandung.
"Kami belum menangkap pelakunya, tapi kami dapat formasi ini adalah dari penjual yang kecil. Dari penjual kecil itu kita buntuti ternyata masuk ke sini. Jadi berarti penjualannya adalah Bandung dan sekitarnya," terangnya.
Pelaku disangkakan Undang-undang Kesehatan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Pelaku diancam 12 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/yum)