13 tersangka kasus perdagangan bayi ke Singapura ditangkap Polda Jabar. Dalam sindikat tersebut, mereka memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
Peran yang dilakoni para tersangka mulai dari perekrut, pengasuh, perantara hingga pencari orang tua. detikJabar merangkum peran dari masing-masing tersangka. Berikut daftarnya :
- Siu Ha (59) alias Eni berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.
- Maryani (33) berperan sebagai perantara atau penampung.
- Yenti (37) berperan sebagai penampung.
- Yenni (42 tahun) berperan sebagai penampung dan pengasuh bayi.
- Djap Fie Khim (52) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
- Anyet (26) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
- Fie Sian (46) berperan sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
- Devi Wulandari (26) berperan sebagai pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
- Anisah (31) berperan sebagai pengantar ke Singapura, pengasuh bayi dan orang tua palsu.
- A Kiau (58) berperan sebagai pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura dan pengasuh bayi.
- Astri Fitrinika (26) alias Fira, alias Desi, alias Aisyah Nur Hasanah, alias Annisa berperan sebagai perekrut 25 bayi.
- Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan sebagai perekrut bayi.
- Elin Marlina (38) berperan sebagai perekrut bayi.
3 Tersangka yang Masih DPO
Dalam kasus ini, masih ada tiga tersangka yang diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga orang ini di antaranya pelaku utama dalam kasus ini yakni sebagai agen atau pemodal. Tiga DPO yang sudah diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar di antaranya:
1. Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo, alias Ai berperan sebagai agen Indonesia (DPO).
2. Wiwit, berperan sebagai perantara (DPO).
3. Yuyun Yuningsih (46) berperan sebagai perekrut bayi (DPO).
"Untuk yang DPO yang kita sampaikan tadi, itu berperan sebagai agensi di Indonesia, kemudian juga sebagai pembuat dokumen, identitas pasu untuk berangkat ke Singapura, dan satu lagi sebagai perekrut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Peran Agen
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, otak dalam kasus ini masih dalam pengejaran. Menurut Surawan, Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo, alias Ai berperan sebagai agen Indonesia sudah masuk DPO.
"Jadi begini, setelah bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung, orang yang pimpinan sindikat ini masih DPO, dia melakukan video call dengan yang ada di Singapura," tuturnya.
Menurut Surawan, dalam video call itu Lie Siu Luan memberikan informasi terkait kondisi bayinya. Sehingga jika cocok, akan segera dibuatkan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura.
"Pada saat pengiriman ke Singapura apakah dia ketemu dengan orang tua langsung atau apa, karena memang yang bertemu ini adalah orang yang sekarang masih DPO," ujarnya.
"Iya, agen yang di Indonesia ini sekarang masih DPO, sehingga mudah-mudahan kita masih bisa menangkap dalam waktu dekat. Ini yang belum kita bisa menerangkan lebih lanjut, karena memang masih banyak data yang harus kita dapatkan, terutama adopternya," tambahnya.
Menurut Surawan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait bayi-bayi dan adopter, untuk melakukan sinkronisasi.
"Nah untuk keterangan terkait bayi-bayi itu, sebagian besar informasinya sudah berubah kewarganegaraan. Sehingga untuk paspornya juga kita masih mencari lebih jauh lagi," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tampang Para Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura"
(wip/dir)