Ini Biang Kerok Terdakwa Sindikat Jual Bayi Singapura Protes Dakwaan

Ini Biang Kerok Terdakwa Sindikat Jual Bayi Singapura Protes Dakwaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 07 Apr 2026 15:15 WIB
Sidang dakwaan 19 sindikat penjualan bayi ke Singapura di PN Bandung.
Sidang dakwaan 19 sindikat penjualan bayi ke Singapura di PN Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Salah seorang terdakwa kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura, Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha, protes dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menuding uraian dakwaan itu tidak sesuai dengan tindakan yang dia lakukan dalam perkara tersebut.

Siu Ha sendiri didakwa memiliki peran sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu di kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Siu Ha menjalani sidang dakwaan bersama 18 terdakwa lainnya, dengan otak pelaku yaitu Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai.

Setelah persidangan, awak media sempat mengkonfrontir Siu Ha atas aksi protesnya. Namun, sembari memakai masker hitam, perempuan itu memilih bungkam sembari menutup mukanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Siu Ha, Lilis Oktavanya Siahaan kemudian menjabarkan alasan kliennya melakukan aksi protes. Ia mengatakan, Siu Ha menilai ada kronologi dalam uraian dakwaan jaksa yang tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

"Surat dakwaan kan baru dibacakan hari ini. Mungkin juga ada kronologi yang menurut terdakwa tidak sesuai. Tapi kan tentu kita akan buktikan di pembuktian yah, di pembuktian saksi," katanya di PN Bandung, Selasa (7/4/2026).

Menurut Lilis, kliennya nanti akan menyiapnan saksi untuk menguji dakwaan JPU. Sebab ternyata, Siu Ha baru menerima berkas dakwaan tersebut hari ini dibanding terdakwa yang lain.

"Yang jelas ini kan baru kronologi uraian dari JPU, nanti kita akan buktikan di pembuktian saksi yah Surat dakwaan baru terima hari ini, belum baca secara keseluruhan. Mungkin tadi yang dibacakan JPU beberapa kronologinya tidak sesuai menurut terdakwa. Kalau untuk saksi, tunggu aja," pungkasnya.

Masing-masing terdakwa pun didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 455 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads