Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura. Ada 19 orang yang jadi terdakwa dan diadili dalam persidangan tersebut.
Belasan terdakwa punya peran berbeda sesuai dengan klaster tindakannya. Adapun otak pelaku dari kasus perdagangan bayi ini adalah Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai.
Kemudian, klaster terdakwa yang berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu, Siu Ha. Serta klaster perantara atau penampung bayi yaitu Maryani, Yenti dan Yenni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, klaster yang berperan sebagai pengantar ke Singapura sekaligus menjadi pengasuh bayi yaitu Djap Fie Khim alias Kim, Fie Sian, Devi Wulandari, hingga Anisah. Lalu, klaster yang berperan sebagai pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan dan dari Kalimantan menuju Singapura yaitu A Kiau alias Ama.
Ada juga klaster perekrut bayi yaitu Astika Fitrinika, Djaka Hamdani Hutabarat serta Elin Marlina. Serta klaster pengasuh atau orang tua palsu yaitu Tjen She Ha alias Alang alias Leni, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian dan Moi Lang.
Dalam uraian dakwannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasus ini sudah bermula sejak 2023. Lie Siu Luan yang berperan sebagai otak pelaku awalnya diminta oleh seorang WNA Singapura bernama Petter agar mencari bayi untuk adopsi dengan bayar menggiurkan senilai ratusan juta rupiah.
"Terdakwa dijanjikan uang senilai USD 18.000 atau sejumlah Rp 204,2 juta untuk setiap bayinya," kata jaksa saat membacakan uraian dakwaan di PN Bandung, Selasa (7/4/2026).
Dari tawaran tersebut, perekrutan sindikat ini pun dilakukan. Belasan terdakwa dibayar sekitar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta demi bisa mencari bayi adopsi dengan modus membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran, KTP, KK hingga pasport untuk dijual ke Singapura.
Setelah dokumennya selesai diurus, sindikat ini masih punya tugas lain agar tindaknnya tidak menimbulkan kecurigaan. Sebuah dokumen bernama Adoption of Children Act 2022 juga diselesaikan supaya tindakan perdagangan bayi yang mereka lakukan lolos dari pengawasan.
Namun kemudian, Polda Jabar berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi ini pada Juli 2025. Berdasarkan uraian jaksa, masih ada 7 bayi yang gagal dikirim ke Singapura oleh sindikat tersebut.
"Bahwa terhadap bayi yang terdakwa kirim ke Pontianak dan akan dikirim ke Singapupa, yang saat ini masih berada di Pontianak berjumlah 7 orang akan dieksploitasi untuk diperjual belikan dengan modus adopsi," pungkasnya.
Masing-masing terdakwa pun didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 455 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.
Terdakwa Protes
Setelah JPU selesai membacakan berkas dakwaan, Majelis Hakim PN Bandung sempat menanyakan tanggapan ke pengacara para terdakwa. Dengan kompak, mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Di tengah momen tersebut, salah seorang terdakwa, Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Eni alias Aha, tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya. Dengan lantang, dia kemudian protes karena menganggap dakwaan yang telah dibacakan tidak sesuai dengan perbuatannya.
"Ada apa, bu?," tanya Majelis Hakim PN Bandung saat Siu Ha berdiri dari tempat duduknya, Selasa (7/4/2026).
"Saya mau ngomong sebentar, pak. Karena fakta (dakwaan JPU) semua tidak sesuai sama saya," timpal Siu Ha menjawab pertanyaan majelis hakim.
Siu Ha sendiri didakwa memiliki peran sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu. Hakim lalu menyarankan Siu Ha untuk menjawab hal itu dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan.
"Iyah, duduk dulu. Itu kan dakwaan, nanti bisa ibu tanggapi di pembuktian, yah," ucap hakim disertai anggukan dari Siu Ha.
Sidang pun kemudian selesai. Agenda persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (14/4/2026) yaitu pemeriksaan saksi.
(ral/dir)











































