Priguna Anugerah P (31) kini harus menghabiskan hari-harinya di penjara. Pria yang berstatus sebagai dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu tega memperkosa seorang wanita yang sedang menunggu ayahnya saat dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kelakuan biadab Priguna terbongkar setelah tindakannya itu disebarkan di media sosial Instagram. Yang memilukan, Priguna terlebih dahulu membius korban dengan modus akan mengambil darahnya demi kebutuhan sang ayah yang sedang dirawat.
Namun yang terjadi kemudian, Priguna malah menyuntikkan cairan bius itu kepada korbannya. Setelah korban tersadar dan menyadari perbuatan bejat Priguna, kasus itu lalu dilaporkan ke polisi yang membuat si dokter residen ini kini harus mendekam di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelakuan biadab Priguna tak ayal menimbulkan kecaman. Unpad selaku tempatnya menempuh pendidikan juga ikut dibuat berang karena telah mencoreng nama baik dunia kedokteran.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," kata Dekan FK Unpad Yudi Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (9/4/2025).
Dalam keterangannya, Unpad memastikan akan ikut mengawal kasus ini. Pendampingan kepada korban dan keluarganya juga dilakukan supaya kasus tersebut bisa terang benderang. Unpad bahkan langsung memecat Priguna dari program PPDS yang sedang dia laksanakan.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ucap Yudi.
Saat kasus ini pertama kali mencuat, Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi juga ikut buka suara. Rachim menegaskan, Priguna saat itu langsung dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas," kata Rachim.
Priguna pun sudah dikeluarkan dari RSHS. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti bagaimana bejatnya Priguna saat menyalahgunakan kewenangannya. "Dia lewat di situ (ruangan) kelihatan gitu (di CCTV) itu, dan itu kan semua kita dilaporkan semua ke ke pihak yang berwenang," tandasnya.
Kelakukan Priguna jelas membuat RSHS kecewa. Sebab, kejadian ini dianggap tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dunia pendidikan kedokteran. "Jelas lah (sangat kecewa), itu kan kalau sudah ke kriminal," kata Rachim.
Kekecewaan ini dilontarkan karena menurut Rachim, setiap calon dokter spesialis yang mengenyam pendidikan di RSHS harus mentaati aturan dan integritas. Jika tidak, sanksi paling berat berupa pengeluaran bisa kapan saja diberikan. Apalagi, kasus ini sudah masuk kategori kriminal.
"Kalau kesalahan dalam waktu melakukan tindakan itu kan dalam belajar. Kalau ini kan sudah kriminal ya. Niatnya sudah lain. Kalau kita jelas di integritas, di tanda tangan mereka adalah jelas mengenai pelecehan seksual, mengenai kekerasan misalnya memukul atau misalnya verbal, sudah ada semua," jelasnya.
"Kita punya integritas itu yang di tanda tangani dua pihak, ada perjanjian kan. PPDS-nya dan kami. Ini mah kriminal, kalau residen semua kalau belajar mah sekarang mah jelas, DPJP saya kalau ada di situ. Jadi kalau ada tindakan sekarang semua didampingi oleh DPJP kami," tegasnya.
Priguna pun kini sudah ditahan di Mapolda Jabar. Ia ditangkap pada 23 Maret 2025 tanpa perlawanan saat berada di apartemennya di Kota Bandung.
"Sudah ditahan tanggal 23 (Maret) tersangkanya. Pelakunya 1 orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Priguna kini terancam dijerat Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)