Peserta program dokter spesialis (PPDS) anestesi Unpad yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, seperti dikutip dari detikHealth, Rabu (9/4/2025).
"Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian viral pemerkosaan ramai disorot dalam salah satu akun Instagram @ppdsgramm. Semula, bapak dari korban tengah dirawat di ICU dan memerlukan donor darah sebelum melakukan tindakan operasi.
Pelaku disebut menawarkan anak pasien untuk donor dan langsung melakukan cross match atau pemeriksaan kecocokan darah antara donor dan penerima sebelum transfusi darah.
Agar prosesnya berjalan cepat, pelaku menawarkan untuk melakukan tindakan langsung dengannya. Kemudian, pasien dibawa ke gedung baru lantai 7, yang kondisinya disebut masih kosong.
"Di lantai 7, korban disuruh ganti pakai baju pasien. Terus dipasang akses IV."
Sebagai catatan, akses IV (intravena) pada transfusi darah berarti pemberian darah atau komponen darah langsung ke dalam pembuluh darah vena melalui jalur intravena (IV), yang biasanya dilakukan dengan memasukkan kateter atau selang ke dalam pembuluh darah.
Pasien diduga tidak benar-benar memahami prosedur terkait sehingga mengikuti arahan dokter saat kemudian diberikan obat bius.
"Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit."
"Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma," lanjut informasi terkait.
Artikel ini telah tayang di detikHealth
(naf/yum)