Dunia kedokteran tercoreng dengan aksi biadab seorang oknum dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Priguna Anugerah (PAP), yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Unpad, diduga memerkosa anak pasien dengan modus donor darah, lalu membius korbannya di tengah kesunyian di Lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Cener (MCHC).
Perilaku bejat itu tak hanya membuat pria asal Pontianak itu harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi kariernya juga di dunia kedokteran luluh lantak. Lalu apa saja hukuman yang diterima oleh PAP sejak kasus ini mencuat ke publik ?
1. Dilarang Melanjutkan Residen Seumur Hidup di RSHS
Peserta program dokter spesialis (PPDS) anestesi Unpad yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Kesehatan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, seperti dikutip dari detikHealth, Rabu (9/4/2025).
2. Pemutusan Studi PPDS di Unpad
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengkonfirmasi kabar pemberhentian yang bersangkutan, setelah ditemukan bukti-bukti kuat tindakan kekerasan seksual.
"Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi," tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).
Unpad disebutnya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkup pelayanan maupun pendidikan. Dengan pertimbangan tersebut, sanksi tegas diberikan kepada pelaku dan berlaku seumur hidup untuk juga tidak bisa praktik di RSHS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," lanjut klarifikasi RSHS.
![]() |
3. Surat Izin Praktik Dicabut Seumur Hidup
Kementerian Kesehatan RI memastikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Hal ini akan diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI untuk benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih dari pelaku kekerasan seksual.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung." ujarnya.
4. Terancam Penjara 12 Tahun
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/5/2025).
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.
(yum/yum)