Kondom bekas berisi sperma, menjadi salah satu bukti dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Dalam kejadian itu Priguna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pasien yang dirawat di RSHS berinisial FH (21). Aksi bejatnya ini, dilakukan di Gedung MCHC Lantai 7 pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu.
Belum diketahui, apakah pelaku sudah merencanakan ulah bejatnya kepada korban atau menyasar korban untuk dilecehkan. Namun, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, jika kondom yang menjadi barang bukti sengaja dibawa oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan menyebut, jika sperma itu akan diuji melalui tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).
"Nah soal tadi yang sperma sudah disimpan dan dibekukan spermanya itu. Akan diuji di DNA. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma," ungkap Surawan.
Disinggung setiap jaga malam ada dokter penanggung jawab pasien, namun kegiatan pelaku tidak terawasi, Surawan sebut jika ruangan MCHC lantai 7 masih baru.
"Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," tuturnya.
Kondisi Korban
Selain itu, Surawan mengatakan, korban dalam pendampingan pihaknya, Saat ini kondisi korban berangsur membaik.
"Sekarang membaik, tapi mungkin sedikit trauma. Korban umur berapa 21," ujarnya.
Surawan memastikan korban tak mengetahui standar operasi dan prosedur medis, sehingga hanya bisa mengikuti langkah-langkah yang dilakukan oleh Priguna, yang berada di luar SOP medis.
"Anaknya tuh nggak tahu tujuannya apa-apa," tambahnya.
Selain kondom bekas, dalam kejadian ini, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik dan beberapa obat-obatan
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(wip/yum)