Neng Anggi Anggraeni (30) dan pasangannya Wahyu Septian (35) harus menjalani kehidupan dari penjara lebih lama lagi. Sejoli tersebut divonis penjara seumur hidup akibat aksi nekatnya membunuh ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili.
"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden berdarah itu terjadi pada Juni 2024 lalu. Kasus pembunuhan sadis itu terbongkar usai jasad Lili pertama kali ditemukan di pinggir Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Korban ditemukan pada Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, jasad korban ditemukan tergeletak oleh seorang petani kopi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap jika Lili tewas dibunuh sepasang kekasih. Lili dibunuh di dalam mobil. Leher Lili dicekik pakai safety belt lalu mulutnya dan hidungnya dibekap hingga kehabisan nyawa. Lili yang sudah tak bernyawa, kemudian dibuang di pinggir jalan.
Motif kedua pelaku diketahui ingin menguasai harta milik korban. Setelah dipastikan tewas mereka kemudian mempreteli perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu milik korban.
![]() |
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya berakhir di meja hijau. Pada Kamis (13/2) kemarin, hakim menjatuhkan vonis terhadap Neng Anggi dan Wahyu. Vonis seumur hidup membuat keluarga Lili merasa lega.
"Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, pengadilan!" seru keluarga korban sambil menangis.
Ditemui usai persidangan, Harun (32), anak korban, menyatakan puas dengan putusan hakim, tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat.
"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," tutur Harun.
"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," ungkapnya menambahkan.
Kuasa Hukum Sejoli Banding
Vonis yang diberikan hakim terhadap sejoli tersebut lalu 'dilawan' oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.
Langkah tersebut membuat keluarga geram. Keluarga korban yang sejak awal mengharapkan hukuman mati melampiaskan kekesalan mereka dengan mendekati Budi Setiadi setelah sidang berakhir.
Beberapa anggota keluarga bahkan mengikuti langkahnya hingga keluar ruang sidang, sebelum akhirnya petugas keamanan membawa pengacara tersebut ke ruangan khusus untuk menghindari konfrontasi.
"Apaan itu banding-banding? Harusnya gak cukup seumur hidup, tapi hukuman mati juga!" teriak salah satu keluarga korban dengan nada kesal.
Sementara itu, Budi menjelaskan maksudnya melakukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut Budi, banding merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.
Ia menuding bahwa putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban yang terus mengawal kasus ini dengan emosi tinggi.
"Menurut kami selaku kuasa hukum para terdakwa, putusan ini lahir dari tekanan keluarga korban. Hakim seolah memutus berdasarkan arus aksi tekanan, sehingga kami menganggap ini tidak fair," ujar Budi usai persidangan.
Ia juga menekankan bahwa banding bukan untuk mencari pembenaran, melainkan upaya hukum yang harus dilakukan demi kepentingan kliennya.
"Kami harus melakukan upaya hukum demi hak-hak klien kami. Ini bukan soal mencari pembenaran, tapi bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum yang diberikan amanah undang-undang. Kami ingin putusan yang fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)