Sejoli Pembunuh Lili di Sukabumi Divonis Seumur Hidup!

Sejoli Pembunuh Lili di Sukabumi Divonis Seumur Hidup!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 15:51 WIB
Sejoli pembunuh Lili di Sukabumi
Sejoli pembunuh Lili di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Lili (50).

Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Mendengar vonis tersebut, anak-anak korban dan keluarga yang awalnya serius menyimak langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Awan kesedihan terasa kental, dengan suara isak tangis bercampur ucapan syukur yang terdengar bersahutan.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, pengadilan!" seru keluarga korban sambil menangis.

Beberapa keluarga korban sempat terlihat hendak menghampiri dua terdakwaeta Tetapi langkah mereka ditahan oleh petugas keamanan.

Ketenangan yang sempat terasa di ruang sidang kembali berubah tegang saat kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Pernyataan banding ini kembali memicu emosi keluarga korban yang sejak awal sebenarnya menginginkan hukuman mati bagi kedua terdakwa.

Ditemui usai persidangan, Harun (32), anak korban, menyatakan puas dengan putusan hakim, tetapi tetap berharap hukuman yang lebih berat.

"Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," tutur Harun.

"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," ungkapnya menambahkan.




(sya/dir)


Hide Ads