Pengacara Banding Usai Sejoli Pembunuh Lili Divonis Seumur Hidup

Pengacara Banding Usai Sejoli Pembunuh Lili Divonis Seumur Hidup

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 17:50 WIB
Suasana ketegangan usai vonis pembunuh Lili di Sukabumi
Suasana ketegangan usai vonis pembunuh Lili di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Sejoli Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) divonis seumur hidup usai menghabisi nyawa ibu rumah tangga di Sukabumi bernama Lili (50). Langkah banding ditentang keluarga Lili.

Usai majelis hakim PN Cibadak mengetuk palu vonis pada sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2025), suasana ruang sidang memanas. Keluarga korban tak menerima langkah banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Budi Setiadi.

Pasalnya, keluarga korban sudah sejak awal mengharapkan hukuman mati terhadap sejoli tersebut. Keluarga lalu melampiaskan kekesalan mereka dengan mendekati Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa anggota keluarga bahkan mengikuti langkahnya hingga keluar ruang sidang, sebelum akhirnya petugas keamanan membawa pengacara tersebut ke ruangan khusus untuk menghindari konfrontasi.

"Apaan itu banding-banding? Harusnya gak cukup seumur hidup, tapi hukuman mati juga!," teriak salah satu keluarga korban dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Budi menjelaskan maksudnya melakukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut Budi, banding merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.

Ia menuding bahwa putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban yang terus mengawal kasus ini dengan emosi tinggi.

"Menurut kami selaku kuasa hukum para terdakwa, putusan ini lahir dari tekanan keluarga korban. Hakim seolah memutus berdasarkan arus aksi tekanan, sehingga kami menganggap ini tidak fair," ujar Budi usai persidangan.

Ia juga menekankan bahwa banding bukan untuk mencari pembenaran, melainkan upaya hukum yang harus dilakukan demi kepentingan kliennya.

"Kami harus melakukan upaya hukum demi hak-hak klien kami. Ini bukan soal mencari pembenaran, tapi bagian dari tugas kami sebagai kuasa hukum yang diberikan amanah undang-undang. Kami ingin putusan yang fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," jelasnya.

Budi juga menyinggung kericuhan yang terjadi dalam sidang, serta berbagai tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan intervensi dalam putusan majelis hakim.

"Sebelumnya sudah ada kericuhan di sidang. Bahkan, di media sosial ada tuduhan seperti percobaan sogok hakim dan sebagainya. Itu semua menciptakan tekanan yang akhirnya membuat putusan ini terasa tidak fair bagi klien kami," ujarnya.

Dengan banding yang diajukan, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung, di mana hakim di tingkat yang lebih tinggi akan mempertimbangkan kembali putusan yang telah dijatuhkan.

"Kami akan berjuang di tingkat banding di Bandung nanti. Hak-hak terdakwa juga harus dijamin undang-undang, dan kami ingin ada putusan yang lebih objektif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pembunuh Lili. Kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads