Pada Rabu (26/6/2024) lalu, Lili (50) ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka di pinggir jalan Desa Sukamanah, Gegerbitung, Sukabumi. Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cianjur itu memang diketahui meninggalkan rumah pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Luka lecet terlihat di tangan bagian kiri dan memar di bagian bibir atas jasad Lili. Ia ditemukan dengan kondisi terlentang mengenakan kaus biru muda dan celana berwarna biru tua.
Hasil forensik mengungkapkan jika tubuh Lili penuh luka dan lebam. Ia diyakini meninggal secara tidak wajar. Ada dugaan kekerasan dengan benda tumpul di sekujur tubuh Lili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya butuh waktu lebih dari sepekan, terungkap penyebab kematian Lili. Ia ternyata dibunuh oleh sepasang kekasih berinisial WS (35), warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, dan seorang perempuan inisial NAA (30) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kedua pelaku dan Lili sempat berkenalan pada Senin (24/6) di Pegadaian Cianjur. Dari perkenalan itu, ternyata keduanya merencanakan aksi pembunuhan. Jerat utang memicu sejoli melakukan aksi keji itu.
Budi Setiadi, kuasa hukum NAA menjelaskan kliennya memiliki utang senilai Rp10 juta dengan jaminan sertifikat kepada seseorang inisial C, warga Cianjur. NAA sendiri jengah karena pemilik uang terus menerus melakukan penagihan.
"Jadi klien kami ini meminjam uang Rp 10 juta, Anggi ditekan oleh pemilik uang hingga karena tekanan itulah timbul niat dia untuk melakukan kejahatan tersebut. Anggi ini berstatus janda, dia berpacaran dengan saudara Wahyu (WS)," tutur Budi.
Kepada kuasa hukumnya, NAA juga menceritakan jika niatnya memang ingin menguasai harta benda milik Lili. Siasat yang dibuat, NAA dan WS berpura-pura untuk menggadaikan mobil seharga Rp25 juta. Sampai di hari kejadian, keduanya kembali bertemu dengan Lili.
Saat itu keduanya mengira Lili sudah membawa uang, sehingga niat untuk menghabisi Lili semakin menjadi. Mereka bertemu kembali di rumah Lili di Kabupaten Cianjur. Lili lalu bersama dua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
NAA menyetir mobil sementara WS sang kekasih, duduk di bangku belakang. Saat itulah WS mencekik Lili, kemudian membelit leher Lili menggunakan sabuk pengaman. Saat itu, tersangka NAA menghentikan mobil dan membekap hidung Lili dengan kain lap hingga ia meninggal dunia.
Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menceritakan peristiwa itu terjadi di tengah perjalanan dari Cianjur ke Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gegerbitung, lokasi ditemukannya jasad perempuan malang itu.
"Awalnya, mencekik pakai tangan si tersangka WS, saat dicekik dan ditutup mulutnya dengan handuk, tersungkur korban bersandar ke jok (berusaha berontak). Setelah itu korban sempat bergerak, akhirnya tersangka NAA panik menggunakan sabuk pengaman, diikatkan di leher, dan menyuruh tersangka WS untuk menarik kencang," beber Bayu.
"Posisi NAA di atas badan korban, karena dia berada di depan awalnya, korban sempat mengeluarkan suara kesakitan namun tidak sampai histeris, hanya mengaduh kecil karena dibekap mulutnya. Pengakuan tersangka keluar darah dari hidung, kepala tidak mengeluarkan darah, hanya dari hidung dan mulut," lanjut Bayu.
Hasil otopsi juga mempertegas penyebab kematian Lili, karena tersumbatnya jalan pernafasan perempuan tersebut. Motif kedua pelaku pun ketahuan ingin menguasai harta milik Lili.
Keduanya terpikat oleh perhiasan yang dikenakan Lili. Namun nahas, selesai menghabisi nyawa Lili, uang puluhan juta tidak ada di tasnya, perhiasan yang dikenakan pun hanyalah imitasi bukan emas. Hal itu diketahui saat pelaku mencoba menjual perhiasan emas itu ke toko emas.
"Motif ingin memiliki harta yang ada pada korban, uang sebesar Rp 108 ribu, kemudian ada perhiasan berupa gelang imitasi kemudian juga merampas HP korban yang sementara berdasarkan pengakuan dari tersangka dibuang di sungai," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
"Pasal yang dipersangkakan pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup," kata Tony menambahkan.
(aau/sud)