Kaleidoskop Jabar 2024

Rentetan Kasus Seks di Luar Nalar hingga Berujung Maut Selama 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 24 Des 2024 08:00 WIB
Kasus pembunuhan terhadap Andri oleh Yadi di Cianjur (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa memilukan tercatat pernah terjadi sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Salah satu peristiwa itu yakni kasus sodomi yang berujung tragedi maut dan jerat hukuman. Berikut rangkuman beberapa kasus sodomi paling mencengangkan yang terjadi di Jabar tahun ini.

1. Cekikan Maut ABG Kelainan Seks

MA, bocah 7 tahun asal Kadudampit, Kabupaten Sukabumi meninggal dengan cara yang mengenaskan. Ia dibunuh dan disodomi oleh seorang ABG berinisial S (14) yang memiliki kelainan seksual.

Kasus sodomi disertai pembunuhan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Saat itu, MA yang hendak mengambil buah pala di kebun diikuti oleh tersangka S. Kondisi kebun yang sepi membuat S langsung melancarkan aksinya.

MA yang melawan membuat S emosi dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat itulah, S menyodomi korban. Bukan cuma sekali, S menyodomi MA sebanyak dua kali, yakni setelah korban sudah tidak bernyawa.

Jasad korban kemudian diseret dan dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter. Hingga akhirnya, MA ditemukan Minggu (17/3). Saat ditemukan, keluarga tak menaruh curiga dan menduga MA meninggal karena sakit asma.

Polisi kemudian melakukan ekshumasi atas permintaan ayah MA. Dari hasil ekshumasi itu, didapati jika bocah yang masih bersekolah TK itu tewas dengan cara yang begitu sadis.

"Kita temukan ada luka-luka baik di dubur atau anus dan di leher, jadi kami bisa menyimpulkan itu akibat penganiayaan atau pembunuhan. Jadi pembunuhan itu diawali oleh penganiayaan dari pelaku. Betul kekerasan seksual dan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu (1/5).

Hingga akhirnya, polisi menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan MA. Dalam kasus ini, S divonis hukuman penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Cibadak.

"Dituntut 10 tahun, ABH (anak berhadapan dengan hukum) dijatuhi vonis 9 tahun," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Isnan Ferdian, Rabu (19/6).

2. Temuan Tulang Belulang Ungkap Pedofil

Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur sempat digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan berinisial S (7) di Semak-semak kawasan Pantai Cikakap pada Kamis 27 Juli 2023 silam. Saat ditemukan, jasad korban telah menjadi tulang belulang.

Setelah diselidiki, S ternyata merupakan korban pembunuhan. Selain dibunuh, S sempat diperkosa oleh pelaku yang diketahui bernama Sapturi (45). Sapturi sempat melarikan diri dan buron selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Lampung pada 23 Januari 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, Sapturi nekat membunuh korban karena melawan saat akan diperkosa. Menurutnya, tersangka adalah tetangga korban, sebelum membunuh tersangka sempat menunjukkan video porno kepada korban.

"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukkan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari, Rabu (24/1).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Sapturi memiliki kecenderungan seks terhadap anak-anak atau biasa disebut pedofilia. Sebelumnya, Sapturi pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni memperkosa dan membunuh anak di bawah umur.

"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ujarnya.

Sapturi bahkan mengakui jika dirinya tertarik dengan anak-anak. Dia mengatakan, bertemu dengan korban di persimpangan jalan dan mengajaknya ke pantai Cikakap sebelum akhirnya diperkosa dan dibunuh.

"Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.

Atas perbuatannya Sapturi dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Aszhari.

3. Guru Honorer Bejat di Cianjur

Seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur berinisial HR (27) ditangkap polisi karena mencabuli siswa-siswanya. Oknum guru yang bertugas di salah satu sekolah dasar itu menyodomi korban di sela-sela kegiatan sekolah.

Tak tanggung-tanggung, jumlah korban dari kebejatan HR diperkirakan mencapai belasan orang. HR melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak siswa ke ruangan yang sepi di sekolah. Akibat perbuatan itu, banyak siswa yang mengalami tekanan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, HR punya beberapa modus untuk membujuk siswanya, salah satunya berpura-pura memberikan pemantapan sajak.

"Korban dibawa ke perpustakaan dengan dalih diajarkan membaca sajak. Tapi di ruangan tersebut, korban malah dicabuli dan disodomi," kata dia, Kamis (29/2).

Sementara itu, HR mengaku jika siswa yang menjadi korban nafsu bejatnya sekitar 15 orang dimana 3 diantaranya disodomi oleh tersangka. Perbuatan itu dilakukan pada murid laki-laki di lingkungan sekolah saat kegiatan pemantapan untuk perlombaan.

"Lupa persisnya berapa. Yang murid saya sekarang, dari total 30 siswa saya ada 10 yang jadi korban saya. Yang sudah lulus juga ada, sekitar 5 orang," kata dia.

"Yang 12 itu hanya dicium dan diraba. Kalau yang 3 disodomi," ungkapnya.

HR menuturkan, dirinya pernah menjadi korban sodomi saat masih sekolah di bangku SMP. Rasa trauma menjadi korban itulah yang membuat HR kemudian 'balas dendam' kepada siswanya sendiri.

"Iya dulu saya juga pernah jadi korban. Awalnya hanya sayang seperti pada anak sendiri, tapi malah terbawa nafsu. Korban saya semuanya laki-laki, tidak ada siswa perempuan," ungkapnya.

4. Seks Tak Lazim Pasangan Sesama Jenis

Kasus pembunuhan sadis yang dipicu perilaku seks tak lazim terungkap di Kabupaten Cianjur. Pada kasus ini, Yadi (23) membunuh pasangan sesama jenisnya, Andri (32) karena kesal wajahnya dikencingi saat berhubungan seks.

Yadi dan Andri bertemu di salah satu hotel di kawasan Puncak Cipanas pada Rabu (21/2) setelah saling kenal melalui Facebook. Di hotel itu, keduanya merencanakan berhubungan badan dengan cara BDSM. Andri diketahui merupakan warga Lampung, sedangkan Yadi warga asli Cipanas.

Saat itu, Yadi menjanjikan uang Rp 1 juta jika Andri dapat memuaskan hasrat seksualnya. Di dalam kamar, tangan hingga leher Andri diikat dengan lakban dan badannya ditutupi kain oleh Yadi. Namun tiba-tiba, Andri mengencingi wajah Yadi dan membuatnya emosi.

"Karena emosi, lilitan lakban di leher dibuat kencang. Korban yang lemas kemudian ditinggalkan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (24/2).

Jasad Andri kemudian ditemukan oleh pihak hotel dengan kondisi tergeletak di lantai. Di sana, juga terdapat pesan yang tertulis di seprai kasur bertuliskan 'Ini Keinginan Saya!' menggunakan tinta hitam.

Melihat banyak kejanggalan, polisi menyimpulkan Andri tewas karena dibunuh. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Yadi di rumahnya, tak jauh dari hotel tersebut. Yadi mengakui perbuatannya karena kesal dikencingi oleh korban.

Wajah pelaku pembunuhan Andri Foto: Ikbal Selamet/detikJabar

Yadi mengatakan, dirinya sudah sering melakukan hubungan seks tak lazim dengan sesama jenis. "Sudah 10 kali, intinya (hubungan seksual sesama jenis) untuk kepuasan pribadi saja," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video '12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Ditangkap, Tarif Rp 5,6 Juta per Kencan':






(bba/dir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork