Polisi amankan belasan barang bukti terkait kasus pembunuhan Andre (32), oleh Yadi (23) di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Barang bukti yang diamankan, di antaranya lingerie untuk laki-laki dan lakban hitam untuk mengikat korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, sesaat setelah membunuh, pelaku pergi tanpa mengambil barang berharga milik korban.
"Jadi di kamar hotel tersebut barang berharga milik korban masih utuh, tidak ada satupun yang dibawa kabur pelaku," kata dia, Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat penyelidikan pertama polisi mengamankan 14 barang bukti mulai dari handphone, identitas korban, kondom, cairan pelumas, hingga uang tunai sekitar Rp 500 ribu.
"Selain itu kami juga amankan barang bukti lakban hitam, lingerie untuk laki-laki, dan sprei bertuliskan 'Ini Keinginan Saya' yang dibuat oleh pelaku," kata dia.
Tono menyebut, setelah mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan spidol yang digunakan pelaku menuliskan kalimat 'Ini Keinginan Saya'.
"Kami berhasil temukan spidolnya. Sehingga kami pastikan jika tulisan itu dibuat pelaku untuk mengaburkan aksi pembunuhannya," kata dia.
Dia mengungkapkan aksi pembunuhan itu dipicu kekesalan pelaku, dimana saat berhubungan badan itu, korban malah mengencingi wajah pelaku. Akibatnya pelaku pun emosi dan mengikat kencang leher korban dengan lakban.
"Karena emosi, lilitan lakban di leher dibuat kencang. Korban yang lemas kemudian ditinggalkan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia.
Menurut dia, atas perbuatannya pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mso/mso)